Polres Sorong Selatan Tangkap Ketua KNPB Maybrat

Konten Media Partner
2 Juli 2020 11:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas, AKBP Adam Erwindi, saat melakukan rilis kasus di Polda Papua Barat. Foto: edi Musahidin
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas, AKBP Adam Erwindi, saat melakukan rilis kasus di Polda Papua Barat. Foto: edi Musahidin
ADVERTISEMENT
Personel, Polres Sorong Selatan, Polda Papua Barat berhasil menangkap Ketua KNPB Maybrat, berinisial AS. Ia diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan pembacokan terhadap dua warga Maybrat.
ADVERTISEMENT
Akibatnya Yohanis Sewa Korban mengalami luka parah dibagian wajah. Sedangkan Frins Sewa meninggal dunia Sabtu (13/6) sekitar pukul 02.00 WIT di Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat Papua Barat beberapa waktu lalu.
"Benar Ketua KNPB, AS ditangkap di Kampung Kisor Distrik Aifat beserta barang bukti. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sudah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut," kata Kapolda Papua Barat , Irjen Pol Tornagogo Sihombing melalui Kabid Humas, AKBP Adam Erwindi, Kamis (2/7/2020).
Kabid Humas, AKBP Adam Erwindi, saat berada di ruangan kerjanya. Foto: Edi Musahidin
AS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan 4 orang saksi, dimana 3 saksi yang melihat langsung kejadian tersebut.
"Dari keterangan saksi saat kejadaian tersebut, AS berperan sebagai yang mengahadang korban, dan memukul pertama kali serta mebacok menggunakan parang dibagaian belakang kepala korban hingga meninggal dunia,"ujarnya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan keterang saksi tersebut, Polres Sorong Selatan telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Terhadap AS dan 8 (delapan) orang tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan.
"Kami tetapkan 8 orang DPO terlibat kasus ini diantaranya, AF, YF, YF, AF, BM, RF, SM, dan MF. Saat ini anggota melakukan pengejaran. Kami minta untuk segera serahkan diri ," katanya.
Ia meminta masyarakat yang mengetahui keberadan 8 orang tersangka tersebut agar memberitahukan kepada pihak kepolisian sehingga bisa dilakukan penangkapan.
"Saya tegaskan, barang siapa yg membantu menyembunyikan tersangka lainnya juga dapat dikenakan sanksi pidana menurut KUHP,"tegasnya.
Kabid menekankan, masyarakat harus tau bahwa AS ditangkap karena murni melakukan tindak pidana pembunuhan bukan tindak pidana yang lain. "Mari sama-sama kita jaga wilayah Papua Barat agar tetap selalu kondusif," tandasnya.
ADVERTISEMENT