Polres Sorong Tangkap Pemilik Ganja 3,8 Kg di Pelabuhan

Konten Media Partner
3 Agustus 2020 19:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tampak Narkoba jenis Ganja yang diamankan di Polres Sorong Kota. Foto: Rafael
zoom-in-whitePerbesar
Tampak Narkoba jenis Ganja yang diamankan di Polres Sorong Kota. Foto: Rafael
ADVERTISEMENT
Satuan Narkoba Polres Sorong mengamankan narkoba jenis ganja seberat 3,8 kg pada 18 Juni lalu di pelabuhan Kota Sorong. Penangkapan tersebut menjadi rekor tertinggi dari hasil penangkapan Sat Narkoba Polres Sorong, sejak Januari hingga Agustus.
ADVERTISEMENT
Narkoba jenis ganja yang berhasil diamankan terdiri dari 54 plastik obat bening dan 2 Ball besar yang di isi dalam karton. Pelaku berinisal AA sebagai pemilik barang dan IA sebagai kurir pengantar barang yang hingga saat ini masih diamankan di Rutan Polres Sorong. Hal itu disampaikan Kepala Satuan Narkoba Polres Sorong, Iptu Laurensius M Wayne,pada Senin (03/8).
Ia melanjutkan, salah seorang pelaku merupakan kurir yang mengantarkan barang tersebut dari Jayapura dengan KM Dobonsolo yang sandar di pelabuhan pada pukul 06:00 WIT. Setelah target ditemukan, anggota Sat Narkoba mulai menahan kurir pembawa ganja tersebut di dalam pelabuhan. Setelah ditahan dan diperiksa, ditemukan narkoba jenis ganja yang disembunyikan dalam kartun.
Kasat Narkoba Polres Sorong, Iptu Laurensius M Wayne
“Ketika kurirnya kami tangkap,dan melakukan pengembangan untuk menemukan pemilik barang tersebut. Kami pun berhasil menangkap pemilik barang di depan pelabuhan sekitaran kantor Pelni. Setelah di tangkap, kedua tersangka di bawah kepolres untuk pengambilan urin dan hasilnya untuk pemiki barang negatif dan yang pengantar atau kurir hasilnya positf” tuturnya.
Tampak barang bukti dan kedua tersangka yang berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Sorong
Setelah kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Aimas. Pihak Sat Narkobapun membuat tes urin, interrogasi, dan membuat Laporan Polisi. Kedua tersangka dikenakan pasal 111 ayat 2 jo pasal 27 ayat 1 huruf A undang-udang narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun.
ADVERTISEMENT
“ Satuan Narkoba Polres Sorong sudah menangani sebanyak 18 kasus sejak bulan januari hingga bulan agustus. Tercatat 18 kasus dengan rincian, narkotika jenis sabu sebanyak 12 kasus, ganja sebanyak 4 kasus, dan rumah produksi cap tikus sebanyak 2 kasus dan yang paling terbesar ialah penangkapan ganja seberat 3,8 kg bulan kemarin,” pungkasnya.
Reporter:Rafael