Pria 49 Tahun di Kaimana Diduga Setubuhi Anak 11 Tahun

Konten Media Partner
15 Juni 2021 17:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolsek Teluk Etna Iptu Abdul Azis
zoom-in-whitePerbesar
Kapolsek Teluk Etna Iptu Abdul Azis
ADVERTISEMENT
Seorang pria di Kaimana yakni IK (49), terpaksa diamankan oleh Petugas Kepolisian Polsek Teluk Etna. Pria paru bayah ini diamankan petugas, setelah menerima laporan Polisi tentang dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
ADVERTISEMENT
Laporan pengaduan masyarakat disampaikan kepada anggota Pos Polisi Yamor, Polsek Teluk Etna, oleh orang tua korban pada Senin 17 Mei 2021 lalu. Setelah mendapat pengaduan dan laporan dari orang tua korban, Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan.
Kapolres Kaimana melalui Kapolsek Teluk Etna Iptu Abdul Azis kepada wartawan, mengatakan sesuai hasil penyelidikan, kejadian memilukan ini terjadi pada Senin tanggal 10 Mei 2021 lalu di tepi sungai kampung Urubika.
Menurut Kapolsek, orang tua korban mulai curiga terhadap sikap anaknya yang tiba-tiba murung dan lebih banyak mengurung diri di dalam kamar pasca kejadian. Kecurigaan orang tua semakin menjadi, setelah mendapati bekas darah pada celana korban. Orang tua korban kemudian mencoba menanyakan bekas darah pada celananya, dan penyebab anaknya itu mengurung diri di kamar.
ADVERTISEMENT
“Awal mulanya, orang tua korban merasa curiga karena anaknya terus mengurung diri di dalam kamar sepanjang hari. Namun setelah ditanyakan oleh kedua orang tua korban, rupanya korban takut ketahuan atas apa yang telah diperbuat pelaku kepada dirinya. Korban pun mengakui kepada kedua orang tuanya, jika dirinya telah disetubuhi disertai kekerasan oleh pelaku,” jelas Kapolsek Teluk Etna kepada wartawan di Polres Kaimana, Selasa (15/6).
Dikatakan Kapolsek, pelaku mengajak korban pergi keluar rumah dengan mengimingi uang Rp. 50.000. Korban tanpa curiga, mengikuti ajakan pelaku pergi ke tepian sungai kampung Urubika. Namun sesampainya di tepian sungai, pelaku mengancam korban dan mulai menjalankan aksi bejatnya.
Dalam menjalankan aksinya menurut Kapolsek, pelaku memaksa korban untuk memenuhi hasrat biologisnya disertai dengan kekerasan. Jika korban tidak melayani keinginan pelaku, korban diancam akan dipukul.
ADVERTISEMENT
“Korban juga mengakui, jika pelaku melakukan persetubuhan baru satu kali, namun korban takut untuk menceritakan, karena takut telah diancam oleh pelaku,” ungkap Kapolsek.
Kini Polisi telah melakukan visum et repartum, terhadap korban demi kepentingan penyelidikan. Hasil visum menunjukan terdapat tanda-tanda kekerasan pada alat vital korban. Serta dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku telah mengakui perbuatannya.
Kini kasus kekerasan seksual terhadap anak tersebut, sementara ditangani oleh unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kaimana.