news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Program PPPK, Kota Sorong Dapat Jatah 50 dari Total 1.288 Guru Honorer

Konten Media Partner
26 November 2020 15:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Contoh ilustrasi gambar guru sedang mengajar di kelas, foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Contoh ilustrasi gambar guru sedang mengajar di kelas, foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
Pemerintah membuka kesempatan bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2), untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021. Seleksi ini terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong Petrus Korisano mengatakan, jumlah guru honorer yang terdaftar di Dapodik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong sebanyak 1.288.
"Sebanyak 1.288 guru honorer yang terdaftar di Dapodik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong, mulai dari tingkatan Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah (MI), SMP dan MTS. Tapi ada juga guru honorer yang belum terdaftar di Dapodik Dinas Pendidikan, yaitu sekitar 400 orang," ungkapnya kepada Balleo News.
Dijelaskan Petrus, sebagaimana diketahui bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, Reformasi dan Birokrasi telah memprogramkan untuk mengangkat guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Untuk program ini, Kota Sorong mendapat jatah 50. Dinas pendidikan dan kebudayaan kota sorong, sudah membuka pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Namun yang baru mendaftar sebanyak 15 orang. Kami masih terus membuka pendaftaran, diharapkan banyak guru honor yang mendaftarkaan diri untuk mengikuti seleksi ini," beber Kadis Pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong Petrus Korisano, foto : Yanti
Guru PPPK, kata Kadis Pendidikan, adalah guru bukan PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, dalam rangka melaksanakan tugas mengajar.
ADVERTISEMENT
Sehubungan dengan Hari Guru Nasional ke-75, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong mengimbau kepada seluruh guru yang ada di Kota Sorong, agar mengevaluasi pekerjaan yang telah dilakukan di tahun lalu. "Kalau ada prestasi yang dicapai, maka harus dipertahankan dan ditingkatkan. Sebaliknya jika ada kekurangan atau tantangan yang dihadapi khususnya di masa pandemi COVID-19, maka kita harus berpacu dan bersemangat lagi, mencari solusi formula apa yang terbaik yang bisa digunakan dalam proses belajar mengajar," pungkasnya.
Contoh ilustrasi gambar guru sedang mengajar di kelas, foto : Istimewa