Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Provinsi Papua Barat Miliki Kawasan Hutan Seluas 8,7 Hektare
8 Agustus 2022 18:06 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Dalam rangka percepatan proses izin terutama perhutanan sosial, Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat menggelar Rapat Koordinasi Pokja Percepatan Perhutanan Sosial Provinsi Papua Barat, yang berlangsung di Rylich Panorama Hotel Sorong, Senin (8/8).
ADVERTISEMENT
Staf Ahli Bidang Pembangunan Setda Provinsi Papua Barat Nico U Tike mengatakan, Provinsi Papua Barat memiliki kawasan hutan yang sangat luas yaitu sekitar 8,7 hektar dan menempati peringkat ke-3 kawasan hutan terbesar setelah Provinsi Papua dan Kalimantan Barat.
"Provinsi Papua Barat memiliki kawasan hutan yang sangat luas sekitar 8,7 hektar. Di dalam kawasan hutan tersebut, terdapat potensi flora dan fauna dengan keanekaragaman jenis dan jumlah yang sangat banyak," ungkapnya saat membuka kegiatan.
Menurut Nico, perhutanan sosial merupakan salah satu skema pengelolaan hutan yang dibuat oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Perhutanan, untuk memberikan akses kepada masyarakat agar terlibat langsung dalam pengelolaan hutan untuk meningkatkan kesejahteraan tetapi juga ikut menjaga kelestarian hutan melalui penanaman kembali.
ADVERTISEMENT
"Pengusulan izin perhutanan sosial di Papua Barat sudah dilaksanakan sejak tahun 2018. Tetapi dari pantauan kami, belum ada pemegang izin pengelolaan perhutanan sosial yang bisa berjalan secara mandiri. Oleh sebab itu, perlu dicari tahu apa penyebabnya dan mencari solusinya, agar izin tersebut dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan," bebernya.
Oleh karena itu, melalui rapat Pokja ini diharapkan para peserta dapat mengidentifikasi strategi perhutanan sosial di Provinsi Papua Barat. Kemudian Dinas Kehutanan dan Pokja diharapkan memfasilitasi pengelolaan perhutanan sosial, mulai dari proses penyusunan perencanaan kerja, pembinaan pengelolaan perhutanan sosial sampai pada produk akhir.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat F.H. Runaweri menambahkan, kegiatan Rapat Koordinasi Pokja Percepatan Perhutanan Sosial Provinsi Papua Barat bertujuan untuk percepatan proses izin terutama perhutanan sosial.
ADVERTISEMENT
"Sampai dengan saat ini sudah ada 83 izin perhutanan sosial. Tetapi di dalam izin tersebut, ada yang sudah menerima izin dan ada yang masih dalam proses pengurusan," imbuhnya.
Perhutanan sosial, sambungnya, adalah salah satu program dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mana masyarakat dapat dilibatkan dalam memperbaiki hutan atau rehabilitasi hutan dan lahan, tetapi mereka juga dapat diberikan kesempatan untuk mengelola kawasan hutan demi kesejahteraan mereka.
"Satu izin perhutanan untuk 5000 hektar dengan jangka waktu pengelolaan 35 tahun. Kalau sudah dapat izin, berarti itu sah dan mempunyai kekuatan hukum untuk mengelola sumber daya alam yang ada," tandasnya.
Pantauan BalleoNEWS, dalam Rapat Koordinasi Pokja Percepatan Perhutanan Sosial Provinsi Papua Barat, disosialisasikan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021 dan peraturan turunan Permen LHK Nomor 9 tahun 2021 tentang pengelolaan perhutanan sosial.
ADVERTISEMENT