PSU di Papua Barat Bertambah Menjadi 11, Kabupaten Manokwari Terbanyak

Konten Media Partner
22 April 2019 15:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Papua Barat,Amus Atkana. Foto:Abdul R Fatahuddin/balleo-kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Papua Barat,Amus Atkana. Foto:Abdul R Fatahuddin/balleo-kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Amus Atkana mengatakan dari total 3.918 TPS terdapat sedikitnya 11 TPS harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Kesebelas TPS itu tersebar di beberapa kabupaten di wilayah Papua Barat.
ADVERTISEMENT
Kata Amus Atkana, Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi untuk pelaksanaan PSU dimaksud. “Sampai hari ini rekomendasi bawaslu ada 11, dan itu semata-mata bukan karena kelalaian dan kesengajaan. Itu saya dapat katakan bahwa itu human error dari penyelenggara kami di tingkat bawah,” jelas Amus Atkana, Senin (22/4).
Berikut kesebelas TPS yang wajib melaksanakan PSU, diantaranya TPS 02 Kampung Wamci, Distrik Ransiki Kabupaten Manokwari Selatan, TPS 01 Kampung Ubadari, Distrik Kayuni, Kabupaten Fakfak, TPS 01 Kampung Klayat, Distrik Seget dan TPS 03 Kampung Kasim, Kabupaten Sorong.
“Di kabupaten Sorong itu pusatnya di daerah perusahaan (Petrogas). Petugas PPS dan PPD kami diancam dan ditekan, memaksakan penggunaan surat suara tidak sesuai dengan peruntukannya. Katakanlah kategori DPTb, kenapa memaksakan mengunakan suara suara lebih dari satu,” jelas Amus Atkana.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, TPS 01 Kuras, Kampung Rado, Kabupaten Teluk Wondama. Sedangakan di kabupaten Manokwari ada 5 TPS yang harus melaksanakan PSU, yaitu TPS 01 Misapmesi, Distrik Manokwari Selatan, TPS 39 Kompleks Sekretariat Gerakan Merah Putih, Distrik Manokwari Barat, TPS 19 Gaya Baru, Kelurahan Wosi, Distrik Manokwari Barat,
Berikutnya, TPS 12 Asrama Tektona, Distrik Manokwari Barat, dan TPS 46 Kampung Bugis, Distrik Manokwari Barat, serta Satu TPS di kabupaten Tambrauw, yakni TPS 01 Kampung Ayapokiat, Distrik Miyah.
“Di Manokwari kita tahu sendiri ada lima (TPS), itu catatan bawaslu untuk perbaikan sendiri. Kami sudah keluarkan langkah-langkah kepada KPU kabupaten/kota untuk melakukan koordinasi dengan bawaslu, peserta, sosialsiasi, dan juga menyiapkan logistik-logistik yang diperlukan. Surat suara PSU sudah disiapkan,” ujar Amus Atkana.
ADVERTISEMENT
Amus menegaskan, KPU tetap akan melaksanakan rekomendasi bawaslu. “Kami sudah keluarkan instruksi ke bawah, PSU di kabupaten Manokwari Selatan akan digelar besok (Selasa, 23 April), PSU di kabupaten Tambrauw tanggal 25, dan PSU di Manokwari tanggal 27 April. Jadi, kami sudah siap laksanakan PSU itu sendiri,” sambung Amus Atkana.
Amus Atkana menambahkan, hasil pemungutan suara yang digelar pada 17 April di sejumlah TPS tersebut tidak akan dipakai sebagai acuan dalam rekapitulasi penghitungan suara. “Kalau sudah berarti PSU hasil yang kemarin, kita lihat secara peruntukkannya bisa saja di-nolkan. Hasil itu tidak dipakai lagi karena sudah ada hasil pemilu ulang atau PSU,” imbuhnya.
Pewarta:Abdul R Fatahuddin