Reforma Agraria Masih Menjadi Problem di Raja Ampat

Konten Media Partner
12 Maret 2020 14:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat kordinasi pembentukan tim gugus tuga reforma agraria. Foto: Aditya Nugroho
zoom-in-whitePerbesar
Rapat kordinasi pembentukan tim gugus tuga reforma agraria. Foto: Aditya Nugroho
ADVERTISEMENT
Tim Gugus tugas Reforma Agraria Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat menggelar Rapat Koordinasi di Korpak Villa. Setelah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Raja Ampat nomor 5 tahun 2020, untuk menyelesaikan persoalan reforma agraria.
ADVERTISEMENT
Kepala kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua Barat, Arius Yambe, menyampaikan pelepasan kawasan hutan di wilayah Papua Barat masih menjadi masalah yang krusial. Ia mengakui masih banyak problem yang harus dibenahi dalam menangani agraria. Dengan reforma agraria maka dapat menjamin hak-hak masyarakat termasuk kekayaan alamnya.
"Reforma agraria terdiri atas dua pendekatan yaitu asset reform untuk penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah berdasarkan hukum dan peraturan perundangan pertanahan", ungkapnya saat menyampaikan pidato, Kamis, (12/03).
Sedangkan untuk access reform, merupakan penyediaan akses bagi penerima manfaat terhadap sumber-sumber ekonomi sehingga dapat memanfaatkan tanahnya sebagai sumber kehiduapan.
Menurutnya, reforma agrarian sangat baik untuk penataan asset sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat masyarakat bagaimana aset tanahnya bisa memberikan kesejahteraan.
ADVERTISEMENT
"Peran kita pemerintah daerah adalah setelah asset itu berjalan kita memantau melihat bagaimana perubahan yang terjadi ketika asset itu kita sertifikatkan. Ada usaha atau potensi yang digalakan oleh masyarakat,” ujar Arius.
Dikesempatan yang sama, Asisten Tata Pemerintahan, Muhidin Umalelen mengatakan konflik pertanahan menjadi salah satu faktor yang menghambat proses pembangunan di daerah. Semua orang butuh tanah/lahan untuk berbagai keperluan. Dan karena itu rentan sekali terjadi konflik.
"Konflik tanah memiliki dapak yang luas baik kehidupan sosial, ekonomi, maupun politik. Maka dengan adanya reforma agraria yang digaungkan oleh pemerintah ini diharapkan bisa mengatasi persoalan mendasar di bidang agraria. Tim yang dibentuk dari berbagai stakeholder, dapat mendukung tercapainya tujuan reforma agraria yaitu terselenggarakan aset reform serta accses reform,"ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Tim gugus tugas reforma agraria kabupaten Raja Ampat, dibentuk dalam rangka meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah, meningkatkan ketersediaan tanah bagi kepentingan umum, meningkatkan pelayanan pertanahan, dan untuk memperbaiki porsi kepemilikan, penguasan, penggunaan, serta pemanfaatan tanah.