Rp 15 Juta di Kotak Amal Masjid di Sorong Dicuri untuk Beli Rokok
ADVERTISEMENT
Pemuda berinisial Z (19) ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Sorong Selatan (Sorsel) karena mencuri uang dari kotak amal sebesar Rp 15 juta milik Masjid Pasar Ampera, Teminabuan, Sorsel. Dia membobol kotak amal itu menggunakan paku.
ADVERTISEMENT
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Sorsel, Mobri C Panjaitan, mengatakan pencurian dilakukan pelaku sebanyak tiga kali berturut-turut sejak awal Juli 2019. Uang yang dicuri itu dia gunakan untuk membeli rokok dan kebutuhan sehari-harinya.
"Kasus pencurian ini berawal dari laporan warga yang menaruh curiga kepada pelaku. Pasalnya pelaku selalu pulang belakangan saat salat di Masjid Pasar Ampera," ujar Mobri Panjaitan, Jumat (19/7).
Polisi akhirnya menetapkan pelaku sebagai tersangka setelah memeriksa lima orang saksi. Kini dia ditahan Polres Sorsel dan dijerat Pasal 363 ayat 5 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, kita memanggil Z untuk diperiksa secara intensif pada Kamis (18/7). Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya," ujar Mobri Panjaitan.
Pewarta: Paul
ADVERTISEMENT