Sebanyak 71,63 Persen Anak Usia 0-17 Tahun di Kabsor Memiliki Akta Kelahiran

Konten Media Partner
24 Mei 2022 16:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sorong, Edi Siswanto.
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sorong, Edi Siswanto.
ADVERTISEMENT
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat terus melakukan upaya dan mengakomodir seluruh masyarakatnya agar tercatat di dalam dokumen penting, salah satunya adalah akta kelahiran.
ADVERTISEMENT
Dinas terkait telah mencatat sudah sebanyak 71,63 persen anak usia 0-17 tahun telah memiliki dokumen akta kelahiran.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sorong, Edi Siswanto, mengatakan total anak 0-17 tahun yang wajib memiliki dokumen akta kelahiran sebanyak 38.095 jiwa.
Disebutkan, dari angkat tersebut, yang telah memiliki dokumen akta kelahiran sebanyak 27.288 jiwa atau 71,63 persen. Sedangkan sebanyak 10.807 adalah belum miliki dokumen kependudukan tersebut.
"Langkah yang dilakukan oleh Dinas adalah bekerja sama instansi terkait seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan untuk mendorong masyarakat membuat akta kelahiran anaknya," jelasnya.
Menurutnya, dokumen akta kelahiran sangat penting sebagai syarat administrasi untuk memperoleh hak-hak anak dalam setiap program pemerintah. Jika, lanjutnya akta kelahiran belum dimiliki anak maka otomatis tidak terakomodir didalam setiap program pemerintahan karena tidak tercatat di dalam dokumen pencatatan sipil.
ADVERTISEMENT
Dikatakan, syarat administrasi untuk mendapatkan dokumen akta kelahiran anak adalah buku nikah dan akta nikah orang tua.
"Sedangkan di Kabupaten Sorong masih banyak pasangan yang belum nikah secara resmi untuk kemudian mendapatkan dokumen akta ataupun buku nikah sehingga ini menjadi syarat untuk mengurus akta kelahiran anak," tambahnya.
Solusi bagi permasalahan ini, kata dia, kebijakan dinas adalah orang tua yang belum mempunyai akta dan buku nikah tetap bisa mengurus akta kelahiran anaknya dengan syarat membuat surat pertanggungjawaban mutlak pasangan suami istri. Surat tersebut, lanjutnya sebagai pengganti akta dan buku nikah orang tua sehingga anak tetap mendapatkan pelayanan pembuatan akta kelahiran.
"Hanya saja ketika akta kelahiran anak dibuat namun status orang tua akan tercacat di dalam akta bahwa bahwa pernikahan kedua orang tua belum resmi tercatat," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Reporter: Vini