
Persoalan tanah sengketa diantara dua marga yakni Marga Ulim Kabolo dengan Sani Em di Kampung Mega, Distrik Moraid yang telah berlangsung lama namun belum menemui titik terang mendapat perhatian dari dua tokoh besar adat yakni Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Sorong dan Ketua Peradilan Adat Suku Besar Moi.
Sebab, dua marga sengketa tanah adat ini merupakan bagian dari suku besar Moi sehingga sepantasnya perlu mendapatkan perhatian intensif dari lembaga masyarakat adat.
Ketua LMA Kabupaten Sorong dalam jumpa persnya, ia menyayangkan persoalan ini berlangsung lama dan tidak menempuh jalan solusi terbaik.
Menurutnya, adanya ketidakterbukaan dan kejujuran dari Marga Sani untuk mengakui bahwa tanah adat tersebut bukan merupakan miliknya. Ini, katanya akan menjadi persoalan panjang dan tarik ulur waktu penyelesaian sengketa tanah adat tersebut.

"Persoalan yang terjadi ini sungguh terlalu karena sudah berlangsung dari tahun 2002 silam hingga saat ini tapi belum ada jalan keluarnya," akunya.
Dia kemudian merasa khawatir jika ke depan akan terjadi hal serupa bila tidak diselesaikan dengan baik secara terang benderang. Karena persoalan saat ini dilatarbelakangi oleh sebuah pertahanan sikap dengan mengeklaim diri sebagai pemilik. Sementara sudah jelas bahwa pemilik tanah sesungguhnya adalah Marga Ulim Kabolo.
Maka dia menilai bahwa keputusan yang dibuat sepihak melalui surat berita acara dengan membagikan tanah adat tersebut kepada Marga Sani adalah gagal, karena berita acara tersebut bukan merupakan produk dari kesepakatan bersama antara kedua bela pihak melainkan bersifat sepihak.
Sedang memuat...
0 01 April 2020
S
Sedang memuat...
Berkaitan dengan itu, ia memberikan saran sekaligus harapan bahwa berkaitan dengan penyelesaian persoalan sengketa lahan ini, maka kepada Marga Sani nantinya harus memperlihatkan peta batas wilayahnya disertai dengan saksi batas.
"Misalnya bagian selatan berbatasan dengan siapa, bagian utara berbatasan dengan siapa dan seterusnya. Ini yang harus menjadi saksi batas nanti supaya kita bisa tahu bersama duduk persoalannya," harapnya.
Ketua Peradilan Adat Suku Besar Moi, Sipai Abner Bisulu menambahkan bahwa, berdasarkan aturan adat, sebuah keputusan bisa disebut sah dan valid bila disepakati antara kedua bela pihak. Kemudian diikuti dengan perjanjian adat. Selanjutnya di salin dalam sebuah berita acara.
"Itu yang benar, sehingga nantinya tidak menimbulkan konflik," ungkapnya.
Menurutnya, sesuai dengan pengetahuan sejarah, tanah adat tersebut adalah milik Marga Ulim bukan milik Marga Sani.
Maka besar harapannya adalah kiranya Marga Sani bisa segera terbuka dengan tulus sehingga persoalan sengketa tanah ini cepat terselesaikan dengan baik.
Reporter: Vini