Seorang Paman di Kaimana Cabuli Keponakannya yang Masih di Bawah Umur

Konten Media Partner
22 Agustus 2020 13:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kaimana Aipda. Fauzan Attamimi
zoom-in-whitePerbesar
Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kaimana Aipda. Fauzan Attamimi
ADVERTISEMENT
Pria berinisial HF (30) diduga telah mencabuli keponakannya sendiri yang masih di bawah umur, kejadian tidak terpuji ini bermula ketika ibu korban yang tak lain merupakan adik kandung pelaku, tidak berada di rumah. Melihat rumah dalam keadaan sepi, HF mengajak korban masuk ke dalam kamar dan menjalankan aksi bejatnya.
ADVERTISEMENT
Ketika di dalam kamar, pelaku membuka pakaian korban dan menjalankan aksi bejatnya, dengan cara menggosok-gosok alat vitalnya.
Mendapat perlakukan tidak terpuji dari pamannya sendiri, korban kemudian mengadukan kepada ibunya ketika kembali ke rumah, tentang apa yang dilakukan pamannya. Setelah mendapat pengaduan dari korban, selanjutnya orang tua korban melaporkan apa yang diadukan oleh anak kandungnya ini ke Polisi, Jumat (21/8).
Polisi yang menerima laporan dengan nomor LP.B/153/VIII/2020/Papua Barat/Res Kaimana/SPKT II, langsung bergerak cepat dengan mengamankan pelaku di kawasan Bantemi, Sabtu (22/8) sekitar pukul 09.00 WIT.
“Korban merupakan keponakan kandung pelaku, anak dari adik perempuannya. Pelaku sudah kita amankan tadi pagi sekitar jam 9. Saat ini sementara dilakukan pemeriksaan awal, dan tetap proses hukum akan berlanjut,” jelas Kapolres Kaimana AKBP. Iwan P Manurung, melalui Kanit PPA dan Indagsi Reskrim Polres Kaimana Aipda. Fauzan Attamimi kepada wartawan di Mapolres Kaimana, Sabtu (22/8).
ADVERTISEMENT
Guna kepentingan penyidikan, Polisi telah melakukan Visum et Repartum di RSUD Kaimana kepada korban. Sampai berita ini turunkan Polisi belum menerima hasil Visumnya.
“Kalau Visum, setelah ada laporan langsung kami lakukan untuk hasilnya belum ada sampai saat ini,” ungkap Kanit.
Dalam keterangannya juga lelaki asal Ambon, Maluku ini menegaskan, atas perbuatan pelaku, pelaku terancam bui minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Berdasarkan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
“Pasal 82 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun penjara," katanya.