Seorang Sopir Truk di Kaimana Cabuli Penumpang di Bawah Umur Sebanyak 2 Kali

Konten Media Partner
24 Maret 2020 15:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
HD saat berada di dalam ruang tahanan Polres Kaimana. Foto istimewa
zoom-in-whitePerbesar
HD saat berada di dalam ruang tahanan Polres Kaimana. Foto istimewa
ADVERTISEMENT
Diduga dipengaruhi minuman keras, seorang oknum sopir truk di Kaimana, HD (33), mencabuli penumpangnya yang masih di bawah umur. Perbuatan tidak menyenangkan ini, terjadi sekitar pukul 01. 00 WIT, 18 Desember 2019, di salah satu kampung di Kaimana. Namun baru dilaporkan secara resmi di Polres Kaimana pada 20 Maret 2020.
ADVERTISEMENT
Awal mula kejadian, saat korban bersama beberapa penumpang lainnya naik truck yang dikendarai oleh pelaku. Namun di tengah perjalanan, beberapa penumpang turun dan tersisa korban bersama pelaku di dalam truk.
Pelaku yang dipengaruhi minuman keras serta melihat keadaan sudah sepi, membujuk korban untuk mengkonsumsi miras, yang didapat pelaku dari salah satu penumpang truk, namun korban menolak ajakan pelaku.
“Di tengah perjalanan, pelaku membujuk korban untuk mengkonsumsi minuman keras, namun korban menolak. Karena melihat sudah mulai sepi dan tinggal berdua dengan korban di dalam truk pelaku mulai melakukan aksi cabulnya,” jelas Kapolres Kaimana, AKBP Iwan P Manurung, melalui Paur Humas Polres Kaimana, Aipda Rahman Lessy, kepada wartawan di Mapolres Kaimana, Selasa (24/3).
ADVERTISEMENT
Tak cukup sampai di situ, pelaku kemudian memarkirkan kendaraannya di tepi jalan yang agak sepi. Dan kembali melanjutkan aksi cabulnya, dengan meminta korban menanggalkan pakaiannya.
“Di tempat gelap itu, pelaku memadamkan mobilnya dan mulai melanjutkan aksinya. Pelaku pun menyuruh korban membuka celananya dan melakukan pencabulan,” terangnya.
Karena korban menangis dan meminta pulang, pelaku pun akhirnya memulangkan korban ke rumahnya. Kejadian itu pun langsung dilaporkan korban ke orang tuanya.
Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini telah diamankan petugas. Dan saat ini telah mendekam di tahanan Polres Kaimana. Akibat perbuatannya pelaku terancam dua belas tahun penjara, dan pelaku disangkakan, dengan pasal 82 ayat (1), Undang – undang RI Nomor 17 tahun 2016. Tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti undang – undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak mejadi undang – undang Jo pasal 76E Undang–Undang RI Nomor35 tahun 20014.
ADVERTISEMENT
“Tentang perubahan Undang–Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan terancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Nugroho Sejati/kumparan