Sidak Penginapan di Kota Sorong,Pol PP Temukan Kondom dan Miras

Konten Media Partner
12 Oktober 2019 13:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tampak Kasatpol PP Kota Sorong menunjukkan miras hasil sidak, foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tampak Kasatpol PP Kota Sorong menunjukkan miras hasil sidak, foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sorong saat ini tengah giat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) dan penginapan yang ada di Kota Sorong. Sidak yang dilakukan bersama beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dalam rangka mengecek soal perijinan tempat usaha apakah masih berlaku atau sudah mati.
ADVERTISEMENT
Kepala Satpol PP Kota Sorong Daniel Jitmau mengatakan selain mengecek soal perijinan, pihaknya juga mengecek jam tutup THM, mengecek kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi tamu yang berada di THM maupun di penginapan dan juga untuk meminimalisir peredaran minuman keras (miras) illegal misalnya miras lokal jenis cap tikus.
"Dalam sidak yang sudah kami lakukan beberapa kali, kami menemukan ada beberapa THM yang ijinnya sudah mati namun tidak diperpanjang. Kami juga menemukan para pramuria di sejumlah THM yang tidak memiliki KTP Sorong," ungkapnya kepada media ini, Sabtu (12/10).
Kasatpol PP Kota Sorong Daniel Jitmau, foto : Istimewa
Tidak hanya itu, Daniel juga mengatakan dalam sidak di sejumlah penginapan, pihaknya berhasil menemukan barang bukti berupa puluhan miras merek vodka dan wiro serta kondom didalam kamar bersama pengunjung.
ADVERTISEMENT
"Pengunjung yang kami temukan dalam kamar penginapan langsung dimintai keterangan dan identitasnya berupa KTP, setelah itu langsung kita suruh pulang. Tidak hanya itu, kami juga menemukan warga negara asing asal china yang menginap di penginapan kelas melati," bebernya.
Miras hasil sidak satpol pp kota sorong beberapa waktu lalu, foto : Istimewa
Menurut Daniel, bagi sejumlah penginapan yang tidak memiliki perijinan usaha yang lengkap, pemiliknya langsung disuruh mendatangi Kantor Walikota Sorong guna mempertanggung jawabkan perbuatannya yang melanggar aturan perda. "Jika mereka tidak punya itikad baik untuk mengurus atau memperpanjang ijin, maka tempat usahanya terancam akan ditutup total," pungkasnya.
Reporter: Ana