Sidang Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Masjid Karawawi Ditunda

Konten Media Partner
14 Juni 2021 18:04 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Masjid Karawawi Ditunda
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Sidang perdana perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah pembangunan Masjid Kampung Karawawi, Distrik Buruway, Kabupaten Kaimana, dengan agenda pembacaan surat dakwaan akhirnya ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Manokwari, Senin (14/6).
ADVERTISEMENT
Alasan penundaan tersebut karena terdakwa dugaan penyalahgunaan dana hibah Masjid Karawawi yakni ATS (36), saat menjalani persidangan yang dilaksanakan secara virtual ini tanpa didampingi tim kuasa hukum.
“Terkait dengan sidang perdana perkara dugaan penyalahgunaan, dana hibah Masjid Karawawi, sudah kami laksanakan namun ditunda oleh Majelis Hakim. Karena terdakwa tanpa didampingi penasehat hukum,” jelas Kajari Kaimana, melalui Kasie Pidsus Willy Ater SH ketika dikonfirmasi melalui saluran teleponnya, Senin (14/6).
Dikatakan Willy, sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan akan dilanjutkan kembali, setelah ada penunjukan penasehat hukum oleh Majelis Hakim untuk terdakwa, yang kini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) kelas III Kaimana.
“Sehingga sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali, pada hari Senin pekan depan tanggal 21 Juni 2021, dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Terdakwa masih di lapas Kaimana, berdasarkan penetapan Majelis Hakim Tipikor Manokwari,” kata Willy.
ADVERTISEMENT