news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Sidang Lanjutan Perkara Makar Ditunda Karena JPU Keluar Kota

Konten Media Partner
12 Maret 2020 17:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Majelis hakim yang memimpin sidang makar, foto : Yanti
zoom-in-whitePerbesar
Majelis hakim yang memimpin sidang makar, foto : Yanti
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Sorong kembali melanjutkan sidang perkara makar, dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis (12/03). Keempat terdakwa yaitu Yoseph Laurens, Ethus Paulus Miwak Kareth Manase Baho dan Rianto Ruruk didampingi Tim Penasehat hukum, dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Katrina Dimara, dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wellem Marco Erari.
ADVERTISEMENT
Pantauan Balleo News, Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan terpaksa menunda sidang satu minggu kedepan. Pasalnya, jaksa yang menangani perkara tersebut yakni I Putu Sastra Adi Wicaksana saat ini sedang berada di luar kota, sehingga JPU Pengganti belum bisa menghadirkan saksi.
Tampak keluarga keempat terdakwa kecewa lantaran sidang ditunda, foto : Yanti
Keempat terdakwa dalam persidangan langsung memohon kepada Majelis Hakim, agar kiranya persidangan mereka jangan ditunda-tunda. Mereka meminta agar proses persidangan bisa berjalan lancar supaya perkara mereka bisa segera selesai dan mereka bisa menjalani masa hukuman. Menurut para terdakwa, jika sidang ditunda terus maka mereka akan semakin lama menjalani masa hukuman. Sementara mereka maaih berstatus sebagai mahasiswa dan masih ingin melanjutkan studi.
Sebelumnya, empat mahasiswa yang dituding melakukan tindakan makar pada September 2019 lalu, yaitu Yoseph Laurens, Ethus Paulus Miwak Kareth, Manase Baho dan Rianto Ruruk, didakwa melanggar Pasal 110 Ayat (1) junto Pasal 87 KUHP dan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
ADVERTISEMENT
Sidang terbuka yang dipimpin hakim Wellem Marco Erari dihadairi Jaksa Penuntut Umum, I Putu Sastra Adi Wicaksana dan Haris Suhud Tomia serta Penasihat Hukum terdakwa Markus Souissa dan Polce Paliama.
Kerabat dan keluarga keempat terdakwa menghadiri persidangan, foto : Yanti
Dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, keempat terdakwa didakwa dengan Pasal 110 Ayat (1) junto Pasal 87 KUHP dan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Akibat sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ditunda, para kerabat dan keluarga keempat terdakwa yang hadir mengikuti jalannya persidangan tampak kecewa. Mereka menginginkan agar perkara anak mereka berjalan lancar, sehingga bisa menjalani masa hukuman dan bisa segera bebas.
Keluarga keempat terdakwa meminta agar sidang dipercepat, foto : Yanti