Sidang Perdana Dugaan Penistaan Agama, Kuasa Hukum Terima Dakwaan JPU

Konten Media Partner
17 November 2020 16:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Kaimana
zoom-in-whitePerbesar
Suasana dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Kaimana
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kaimana, akhirnya menggelar sidang perdana perkara dugaan penistaan Agama di ruang sidang Pengadilan Negeri Kaimana, Selasa (17/11).
ADVERTISEMENT
Sidang perdana perkara dengan terdakwa YR (26), dengan agenda persidangan yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kaimana. Surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Susanto Pararuk, SH ini langsung diterima oleh kuasa hukum terdakwa.
“Untuk sidang perdana hari ini, dengan agenda pembacaan dakwaan. Alhamdullillah pembacaan dakwaan berhasil dibacakan, terdakwa maupun kuasa hukumnya tidak ada bantahan atau menerima,” jelas Kajari Kaimana melalui Kasie Intel dan juga JPU Diky Wahyu Ariyanto, SH ketika dikonfirmasi usai melaksanakan sidang di ruang kerjanya, Selasa (17/11).
Dikatakan Diky, setelah membacakan dakwaan selanjutnya dilakukan pemeriksaan saksi. Dari tujuh saksi yang tertera pada berkas perkara, sebelumnya telah diagendakan untuk dilakukan pemeriksaan pada sidang perdana ini, namun hanya tiga saksi yang hadir di persidangan.
ADVERTISEMENT
“Dari 7 saksi yang ada didalam berkas perkara, dan sudah kita jadwalkan pemanggilan untuk sidang hari ini, hanya 3 saksi yang hadir di persidangan. Ketiga saksi tersebut, sudah kita lakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Sidang kembali akan digelar yang telah dijadwalkan pada Kamis (19/11), dengan agenda sidang yakni pemeriksaan saksi ahli. Untuk pemeriksaan saksi ahli, menurut Diky pihaknya belum bisa memastikan apakah akan dilakukan secara tatap muka atau melalui virtual.
“Kami akan mencoba melakukan panggilan (saksi) ahli. Kami tentunya akan berkoordinasi, apakah bisa hadir di persidangan atau melalui virtual sehingga kami belum bisa menentukan,” katanya.
Ada empat saksi ahli yang akan diperiksa pada persidangan lanjutan yakni saksi ahli dari Cyber Mabes Polri, ahli bahasa, ahli pidana dan ahli dari Kominfo.
ADVERTISEMENT