Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Sorong Sosialisasi UU Nomor 21

Konten Media Partner
11 November 2020 17:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sosialisasi UU Nomor 21 Tahun 2019 di Sorong, Rabu (11/11), foto : Yanti
zoom-in-whitePerbesar
Sosialisasi UU Nomor 21 Tahun 2019 di Sorong, Rabu (11/11), foto : Yanti
ADVERTISEMENT
Dalam rangka mewujudkan pemahaman dan persepsi yang sama terkait tindakan karantina terhadap lalu lintas komoditas pertanian, Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sorong, Papua Barat, melakukan sosialisasi penerapan Undang-undang nomor 21 Tahun 2019. Sosialisasi yang dihadiri beberapa elemen masyarakat, para pengguna jasa, pelaku usaha karantina hewan dan tumbuhan di Sorong, Kepala Bandara Deo Sorong, pihak Bea dan Cukai Sorong serta beberapa stakeholder, berlangsung di Vega Hotel Sorong, Rabu (11/11).
ADVERTISEMENT
Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Sorong I Wayan Kertanegara mengatakan, dalam UU Nomor 21 Tahun 2019, karantina tidak hanya tentang sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya HPIK, HPHK dan OPTK. Akan tetapi di dalamnya mencakup pengawasan atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetika, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar serta tumbuhan dan satwa langka.
Berbagai elemen masyarakat, pelaku usaha dan stakeholder mengikuti sosialisasi UU Nomor 21 tahun 2019, foto : Yanti
"Dalam Undang-undang nomor 21 tahun 2019, dipertegas seperti sistem informasi karantina, fungsi intelijen Kepolisian khusus dan penyidikan kerjasama perkarantinaan," ungkap Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Sorong I Wayan Kertanegara.
Lanjutnya, untuk hal pengenaan sanksi pidana, di dalam UU Nomor 21 tahun 2019, sanksi pidana dibedakan antara pelanggaran ekspor, impor atau antar area. “Untuk antar area dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak 2 miliar rupiah. Sementara untuk ekspor, dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3 miliar. Sementara untuk impor, dikenakan pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," beber I Wayan.
Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Sorong I Wayan Kertanegara, foto : Yanti
Menurut I Wayan, output yang diharapkan dari sosialisasi UU Nomor 21 tahun 2019 adalah terwujudnya pemahaman dan persepsi yang sama, terkait tindakan karantina terhadap lalu lintas komoditas pertanian.
ADVERTISEMENT
“Dengan adanya sosialisasi Undang-undang nomor 21 tahun 2019, diharapkan komoditas pertanian yang dilalulintaskan terjamin kesehatannya," pungkasnya.