Tanpa Dokumen Karantina, Burung Kicau Tertahan Masuk Sorong

Konten Media Partner
25 November 2020 19:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tampak salah satu burung kicau yang hendak dimasukkan ke Sorong melalui kapal laut, tanpa dilengkapi dokumen karantina. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tampak salah satu burung kicau yang hendak dimasukkan ke Sorong melalui kapal laut, tanpa dilengkapi dokumen karantina. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pejabat Karantina Pertanian Pelabuhan Laut Sorong, melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan hewan, tanaman dan produknya, saat kapal KM Sinabung bersandar di Pelabuhan Sorong, Rabu (25/11). Dalam pemeriksaan tersebut, pejabat karantina berhasil mendapati penumpang yang membawa burung kicau, tanpa dilengkapi dokumen karantina.
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Pertanian Sorong drh. I Wayan Kertanegara mengatakan, pihaknya rutin melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan hewan, tanaman, dan produknya, baik di kawasan Bandara Deo Sorong dan juga di Pelabuhan Sorong.
Dijelaskan Kertanegara, burung-burung tersebut ditahan, karena dilalulintaskan oleh pemilik dari Surabaya melalui pelabuhan laut Tanjung Perak Surabaya dengan kapal Sinabung, tanpa disertai dokumen karantina dari daerah asal.
Menurutnya, penahanan burung-burung ini dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019. Jadi agar bisa dilayani petugas karantina maka wajib ada dokumen karantina, melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan melapor kepada pejabat karantina. Itu adalah persyaratannya sesuai pasal 35 UU Nomor 21/2019.
"Pengawasan lalu lintas hewan dan tumbuhan selalu kita laksanakan dengan senantiasa juga mensosialisasikan undang-undang dan peraturan perkarantinaan kepada masyarakat," tandas Kepala Karantina Pertanian Sorong.
ADVERTISEMENT