news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Tersangka Penyebab Kebakaran Kantor LIRA Lakukan Dua Kejahatan

Konten Media Partner
29 April 2019 18:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Manokwari, AKP Musa Jedi Permana. Foto : Abdul R Fatahuddin. Foto:balleo-kumparan
Peristiwa kebakaran Kantor Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Papua Barat di Jalan Drs. Esau Sesa, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, menguak tabir kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang hanya mencari keuntungan pribadi semata.
ADVERTISEMENT
Jajaran Satreskrim Polres Manokwari telah mengantongi identitas tiga (3) tersangka yang paling bertanggung jawab atas peristiwa kebakaran yang terjadi pada 25 April lalu.
Kapolres Manokwari, AKBP Adam Erwindi dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Musa Jedi Permana, Senin (24/4) menyatakan, ketiga tersangka melakukan dua kejahatan sekaligus.
“Mereka (tersangka) lakukan dua kejahatan, kebakaran dan penimbunan BBM. Ada dua jenis. Sementara masih fokus ke kebakaran,” jelas Musa Permana.
Musa menambahkan, penyelidikan dan penyidikan masih difokuskan pada kasus kebakaran. Dirinya menjamin, bahwa kasus penyalagunaan BBM bersubsidi yang melibatkan ketiga tersangka tetap akan diproses secara hukum.
Dansat Brimobda Polda Papua Barat Kombespol Godhelp Cornelis Mansnembra ketika menggeledah salah satu mobil yang diduga dipakai mengangkut BBM yang dikumpulkan secara ilegal di lokasi kebakaran Kantor LIRA Papua Barat, Kamis (25/4) lalu. Foto : Abdul R. F/balleo-kumparan
“Tersangka terancam pasal 187 ayat (1) (KUHPidana) dengan hukuman penjaran 12 tahun dan atau pasal 188 dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutup Musa Permana.
ADVERTISEMENT
Pewarta: Abdul R. Fatahuddin