Tidak Dianggarkan Pemda, Hak Nakes di Kaimana Terancam Tak Dibayar

Konten Media Partner
2 Maret 2021 9:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Frans Amerbay, SE anggota DPRD Kaimana
zoom-in-whitePerbesar
Frans Amerbay, SE anggota DPRD Kaimana
ADVERTISEMENT
Kabar buruk bagi tenaga kesehatan atau nakes di Kaimana. Penantian panjang tentang pembayaran hak mereka, periode Juli – Desember 2020 lalu terancam tidak dibayarkan. Pasalnya, R-APBD TA 2021 telah diserahkan kepada DPRD oleh Pemerintah Daerah Kaimana, namun hak para nakes tersebut belum diakomodir oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana.
ADVERTISEMENT
Padahal berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD bulan Januari lalu, yang ditindaklanjuti dengan Keputusan DPRD Kaimana No. 3/KPTS/DPRD-KMN Tahun 2021 tentang koreksi dan usulan terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD TA 2021, DPRD Kaimana telah mengusulkan untuk dianggarakan hak para nakes tersebut.
Hal ini terkuak saat DPRD Kaimana melakukan rapat kerja bersama pemerintah daerah Kaimana yang dihadiri oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kaimana, bersama sejumlah pimpinan OPD, Senin (1/3) di ruang rapat DPRD Kaimana.
Alasan pemerintah daerah tidak menganggarkan hak para nakes tersebut, karena tidak ada kesepakatan saat pembahasan KUA PPAS bersama DPRD Kaimana, yang dianggap sudah melewati batasan waktu, yakni tanggal 29 Januari 2021 lalu. Padahal dalam rapat pembahasan sehingga RAPBD dinaikan sesuai dengan KUA PPAS, yang diserahkan ke DPRD Kaimana tanggal 18 Desember 2020 lalu.
ADVERTISEMENT
Dalam rapat kerja tersebut juga DPRD Kaimana menemukan adanya beberapa kejanggalan, terkait dengan jumlah pagu anggaran dibeberapa OPD. Pasalnya KUA PPAS yang diserahkan ke DPRD, jumlahnya berbeda dengan pagu anggaran berdasarkan RAPBD yang diserahkan ke DPRD. Perbedaan pagu anggaran antara KUA PPAS dan RAPBD tersebut, dipertanyakan anggota DPR dan meminta ketua tim anggaran untuk menjelaskan perbedaan itu.
“Setelah kita bedah ternyata tidak sesuai. Contoh misalnya di dinas kesehatan, dari anggaran Rp 77 Miliar di KUA PPAS tahun 2020. Ternyata di RAPBD berubah menjadi, Rp 97 Miliar atau bertambah Rp 20 Miliar,” jelas Frans Amerbay, SE anggota DPRD Kaimana kepada wartawan di kantor DPRD Kaimana, Senin (1/3) usai rapat kerja bersama pemerintah daerah Kaimana.
ADVERTISEMENT
Dikatakan Frans, berdasarkan hasil analisa dirinya rekomendasi DPRD Kaimana terhadap tunjangan atau hak para nakes, yang harus dibayarkan tidak di anggarkan oleh pemerintah daerah. Awalnya kata Frans, dirinya menduga tambahan anggaran Rp 20 Miliar tersebut sudah termasuk rekomendasi DPRD terkait pembayaran hak para nakes.
“Ternyata rekomendasi kami tentang pembayaran hak para nakes ini tidak dimasukan (dianggarkan,red) juga. Salah satu poin yang diusulkan oleh DPR, yakni pembayaran hak nakes yang telah diputuskan saat pembahasan KUA PPAS tanggal 29 Januari 2021. Berdasarkan keputusan DPR Nomor 3 tahun 2021, ternyata tidak dimasukan juga,” ungkap mantan Ketua DPRD Kaimana periode 2014-2019 ini.
Tidak dianggarnya hak para nakes tersebut Frans menilai pemerintah daerah, tidak transparan tentang pengusulan anggaran. Namun dirinya mengakui, ada mekanisme ataupun regulasi terkait penambahan anggaran dalam pengusulan, akan tetapi harus ada prosedur yang diikuti oleh pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
“Jadi rapat hari ini diskor, agar pemerintah daerah melihat dan mengkaji kembali RAPBD. Sesuai permintaan 3 fraksi Dewan, yaitu fraksi Golkar, fraksi Demokrat dan fraksi Gabungan, meminta keputusan DPRD Nomor 3 tahun 2021 itu diakomodir, sehingga rapat bisa dilanjutkan kembali,” tutur Frans