Tiga Pengguna dan Pengedar Ganja Ditangkap Satnarkoba Manokwari

Konten Media Partner
13 Juli 2020 16:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Manokwari saat menunjukkan barang bukti berupa ganja.
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Manokwari saat menunjukkan barang bukti berupa ganja.
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resort Manokwari, melalui Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Manokwari, berhasil mengamankan 3 orang pelaku yang terbukti sebagai pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis ganja kering.
ADVERTISEMENT
"Iya benar, tiga pelaku berhasil diamankan, masing-masing berinisial FC, RS, dan YA. Ketiga pelaku ini diamankan di Rutan Polres Manokwari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres Manokwari, AKBP Dadang Kurniawan Winjaya, melalui Kasat Narkoba Iptu Masudi, Senin (13/7).
Ia membeberkan, YA ditangkap di Jalan Trikora Wosi, Kampung Makassar, sekitar pukul 15.20 WIT, pada Jumat (10/7). FC ditangkap di depan Bank BCA di Wosi Transito, Sabtu (11/7), pukul 23.30 WIT, sedangkan RS ditangkap di depan Lapangan Futsal Garuda, di Jalan Esau Sesa Wosi, Manokwari, pukul 20.00 WIT pada Sabtu (11/7).
"Dari ketiga pelaku, masing-masing diamankan barang bukti dari YA barang bukti berupa 1 bungkus ganja kering dan satu buah handphone Samsung, FC dengan 5 bungkus kecil ganja kering, RS 13 bungkus kecil ganja dan 1 bungkus ukuran sedang. Total barang barang bukti berupa ganja yang diamankan seberat 8,49 gram," katanya.
Barang bukti berupa ganja.
Ia menuturkan, ketiga pelaku tersebut merupakan pengedar sekaligus pemakai barang haram tersebut.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil pemeriksaan tes urin, ketiganya positif mengkonsumsi ganja. Mereka dapat barang haram ini dari salah satu tersangka yang saat ini ditangani Polres Teluk Wondama," ujarnya.
Atas perbuatan itu, ketiga pelaku dikenakan Pasal 111 Ayat 1, subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.