Tim Kejaksaan Tangkap Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Raja Ampat

Konten Media Partner
21 April 2022 19:06 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka saat ditangkap tim kejaksaan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka saat ditangkap tim kejaksaan
ADVERTISEMENT
Tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Sorong berhasil mengamankan tersangka berinisial PPT selaku mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat.
ADVERTISEMENT
Penangkapan berlokasi di Jalan Pondok Pesantren, Kanoman/Banjeng, RT. 01 RW 34, Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Juniman Hutagaol melalui Kasipenkum, Billy Wuisan mengatakan, tersangka mantan kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat, diamankan karena terlibat dalam dugaan korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah, Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010.
Tim kejaksaan mendatangi rumah tersangka
"Tahun 2010 Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat melaksanakan kegiatan perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah di Kabupaten Raja Ampat dengan dengan nilai proyek Rp. 6.500.000.000,- (enam milyar lima ratus juta rupiah). Pada tahun 2017 penyidik kejaksaan negeri Sorong mengeluarkan surat perintah penyelidikan dugaan korupsi jaringan tegangan listrik rendah menengah Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat TA 2010 dengan surat perintah penyelidikan Nomor: Print- 04/T.1.13/Fd/07/2017 tanggal 03 Juli 2017," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Ia melanjutkan, setelah dilakukan rangkaian tindakan penyelidikan, tim penyelidik menemukan adanya pidana sehingga perkara dugaan korupsi jaringan tegangan listrik rendah menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat TA 2010 dinaikkan statusnya menjadi penyidikan dengan surat nomor : Print- 03/T.1.13/Fd.1/10/2018 tanggal 10 Oktober 2018 jo. Surat perintah penyidikan Nomor : Print- 01/T.1.13/Fd.1/08/2017 tanggal 18 Agustus 2017, surat penetapan tersangka Kejaksaan Negeri Sorong Nomor: KEP- 01/T.I.13/Fd.1/10/2018 tertanggal 10 Oktober 2018, dan surat perintah penahanan tingkat penyidikan Nomor : Print- 613/R.2.11/Fd.1/04/2022 atas nama Tersangka PPT.
Tersangka saat hendak dibawa
" Sebelumnya telah dilakukan pemanggilan secara patut terhadap tersangka PPT, namun tersangka PPT tidak memenuhi dan mengindahkan panggilan tim penyidik kejaksaan Negeri Sorong. Oleh karena itu penyidik Kejaksaan Negeri Sorong bekerja sama dengan tim tabur Kejagung, Kejati Papua Barat, Kejati Yogyakarta dan Kejari Sorong melakukan upaya paksa terhadap tersangka PPT," bebernya.
ADVERTISEMENT
Katanya lagi, melalui koordinasi dan negosiasi antara tim tabur dengan pihak tersangka/keluarga tersangka, kemudian tersangka PPT diamankan ke Kantor Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, sambil menunggu persiapan untuk diberangkatkan ke Kota Sorong. Selanjutnya akan diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Sorong untuk diproses hukum lebih lanjut.
Melalui program tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (*)