Total Penduduk Miskin Ekstrem di Papua Barat Capai 39.357 Jiwa

Konten Media Partner
15 Oktober 2021 17:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Presiden Republik Ma'ruf Amin
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Presiden Republik Ma'ruf Amin
ADVERTISEMENT
Pemerintah Pusat berjanji akan menuntaskan kemiskinan ekstrim di Papua dan Papua Barat. Hal itu dilakukan sejalan dengan adanya percepatan pembangunan berkelanjutan di wilayah ini. Sementara data yang di himpun media, ada lima kabupaten di Papua Barat yang menjadi skala prioritas penanggulan kemiskinan ekstrim di Papua Barat.
ADVERTISEMENT
Sementara total penduduk miskin sebanyak 39.357 jiwa, dengan total jumlah rumah tangga miskin esktrem 12. 240 rumah tangga. Hal tersebut akan dituntaskan pada tahun 2024 mendatang.
Lima kabupaten yang menjadi skala prioritas adalah Kabupaten Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Manokwari Selatan, Maybrat dan Tambrauw, dengan perincian Teluk Bintuni tingkat kemiskinan ekstrem 4 persen, Maybrat, 22, 89 persen, Manokwari Selatan 20, 97 dan Tambrauw 22,40 persen da. Teluk Bintuni 21, 05 persen.
Wakil Presiden Republik Ma'ruf Amin meminta gubernur dan bupati di Papua Barat bekerja keras memastikan agar seluruh rumah tangga miskin ekstrem di wilayah masing- masing mendapat seluruh program peemrintah.
"Gubernur dan para bupati diminta agar memperkuat perencanaan dan penganggaran program pengurangan kemiskinan ekstrem dalam APBD masing- masing khususnya terkait dengan karakteristik masyarakat di wilayah masing- masing,"ungkapnya.
ADVERTISEMENT
"Ini kita akan menggunakan program sembako dan BLT- desa untuk memberikan dukungan tambahan bagi kelompok miskin ekstrem di 5 kabupaten prioritas ini,"katanya.
Terkait percepatan pembangunan di Papua Barat arahan dari presiden harus memberikan perubahan nyata dan hasilnya benar- benar dapat dirasakan manfaatnya khususnya bagi orang asli Papua.
"Dengan strategis percepatan pembangunan bertumpu pada 5 kerangka kebijakan yaitu, pembagunan SDM unggul, tranformasi dan pembagunan ekonomi, pembangunan infranstruktur dasar, pelestarian kualitas lingkungan hidup dan tata kelola pemerintahan. Sebagai wujud komitmen pemerintah untuk mempercepat pembagunan di wilayah Papua," tuturnya.
Wapres menjelaskan, perkembangan terbaru kebijakan afirmasi percepatan pembagunan di Papua melalui penyiapan peraturan pemerintah UU Nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua UU Nomor 2 tentang Otsus Papua.
ADVERTISEMENT