news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Video Pembersihan Sampah Bawah Laut Di Kota Sorong

Konten Media Partner
24 Februari 2019 12:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kapolda Papua Barat, Brigjen Rudolf A.Rodja mendesak agar adanya Peraturan Daerah (Perda) larangan untuk pedagang di Kota Sorong,Privinsi Papua Barat.
ADVERTISEMENT
Larangan itu dimaksudkan agar, warga tidak menggunakan kantong plastik sebagai tempat menyimpan hasil belanja. Bahkan Kapolda memintah agar adanya Perda yang memaksa warga sorong untuk tidak membuang sampah sembarangan.
"Kita mendorong adanya Perda yang melarang warga Sorong khususnya para pedagang agar tidak menyiapkan kantong plastik,"Ujar Rodja,Minggu (24/02).
Ia melanjutkan, warga Kota Sorong dan Papua Barat pada umumnya harus dipaksakan untuk hidup bersih.
"Warga harus dipaksa untuk melakukan hal tersebut. Bila perlu bagi yang melanggaran di penjarakan biar ada efek jerah,"tutupnya.
Pewarta: J.Ambon