Wali Kota Sorong Ancam Tutup Dua Sekolah di Sorpus

Konten Media Partner
14 Juni 2019 2:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat bahas sengketa lahan SD, Wali Kota Sorong tidak akan bayar ganti rugi. Foto: Ana/balleo-kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat bahas sengketa lahan SD, Wali Kota Sorong tidak akan bayar ganti rugi. Foto: Ana/balleo-kumparan
ADVERTISEMENT
Wali Kota Sorong, Lambertus Jitmau menyatakan, enggan untuk memenuhi tuntutan ganti rugi lahan SD Negeri 23 dan SD Inpres 24 Sorong Pusat (Sorpus), Kelurahan Klaligi, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong.
ADVERTISEMENT
“Saya tidak bisa bayar ganti rugi karena tanah tersebut sudah memiliki sertifikat, kecuali ada lahan baru yang kami masuk dan bangun sesuatu di situ, maka kita bayar ganti rugi melalui pemilik hak ulayat,” tegas Lambert Jitmau dalam rapat bersama dengan perwakilan masyarakat di kantor wali kota, Kamis (13/6).
Buka saja menolak untuk memenuhi tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh sekelompok masyarakat dari tiga marga, dirinya bahkan memberikan opsi. Jika tidak ingin dua sekolah tersebut dibangun, maka Pemkot akan alihkan anggaran pembangunan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ke sekolah lain.
“Ganti rugi di atas tanah yang memiliki sertifikat sangat bertentangan di negara ini. Saya penjabat negara yang harus taat aturan. Saya tidak mau bayar ganti rugi, kalau mau bangun saya bangun, tetapi kalau bilang tidak maka saya pindahkan material dan sekolah saya tutup,” tegas Lambert Jitmau.
ADVERTISEMENT
Perwakilan tiga marga yang menyatakan sepakat untuk dua SD di Sorpus harus dibangun tanpa adanya ganti rugi. Foto: Ana/balleo-kumparan
Adapun Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Petrus Korisano mengatakan, gugatan ganti rugi disampaikan oleh masyarakat dari tiga marga, yakni Kareth, Homer dan Isir.
“SD Negeri 23 dan SD Inpres 24 mendapatkan DAK dan sudah ditetapkan untuk dibangun, material juga sudah diturunkan untuk pembangunan kedua sekolah itu tetapi mereka palang dan melarang pembangunan, harus menyelesaikan pembayaran dulu,” ujar Korinsano.
Di tahun anggaran 2019 ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI telah mengalokasikan anggaran pembangunan kedua sekolah ini melalui DAK.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala SD Inpres 24, Amelia Isir menyatakan, berkomitmennya agar kedua sekolah yang didirikan dalam satu lahan dengan luas 2.168 meter tersebut harus dibangun. Sebab lahan tersebut sudah memiliki sertifikat dan tidak bisa dituntut.
ADVERTISEMENT
“Mereka itu tuntut tanpa dasar sama sekal, tanah itu sudah memiliki sertifikat,”tandasnya.
Pantauan media ini, di tengah jalannya pertemuan sempat terjadi kegaduhan. Nampak beberapa masyarakat tetap bersi keras untuk menuntut ganti rugi, sehingga sebelum rapat berakhir sebagian dari mereka lebih dulu meninggalkan ruangan rapat.
Meski demikian, diakhir rapat sebagian masyarakat juga menyatakan dukungannya agar kedua sekolah tersebut tetap dibangun tanpa adanya ganti rugi.
Pewarta : Ana
Editor: Abdul R.F