Wali Kota Sorong dan Ketua DPRD Batal Penuhi Panggilan Kejaksaan

Konten Media Partner
16 Maret 2021 18:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejaksaan Negeri Sorong memberikan keterangan terkait pembatalan pemeriksaan wali kota dan Ketua DPRD Sorong
zoom-in-whitePerbesar
Kejaksaan Negeri Sorong memberikan keterangan terkait pembatalan pemeriksaan wali kota dan Ketua DPRD Sorong
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri Sorong akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau dan Ketua DPRD Kota Sorong sebagai saksi dalan kasus dugaan tindak pidana korupsi, pengadaan alat tulis kantor, tahun anggaran 2017.
ADVERTISEMENT
Surat undangan sudah disampaikan ke sekretaris daerah Kota Sorong, namun karena kedua pejabat ini, sedang mengikuti sidang sinode GKI se tanah Papua di kabupaten, sehingga tidak bisa memenuhi undangan kejaksaan untuk dimintai keterangan pada 17 Maret 2021.
Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi, pengadaan alat tulis kantor (ATK) di badan pengelola keuangan dan aset daerah (BPKAD) Kota Sorong tahun anggaran 2017 dengan nilai sebesar Rp 8 milyar terus bergulir di Kejaksaan Negeri Sorong.
Penyidik tindak pidana khusus Kejari Sorong juga telah melayangkan Surat Pemanggilan untuk dimintai keterangan sebagai saksi, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ATK di BPKAD Kota Sorong.
Surat kepada kedua pejabat tersebut, telah dilayangkan sejak Senin 15 Maret 2021. Surat untuk wali kota Sorong telah diserahkan ke sekretariat Pemda Kota Sorong, sementara surat pemanggilan kepada ketua DPRD Kota Sorong, telah diserahkan juga ke sekretariat dewan.
ADVERTISEMENT
Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Khusnul Fuad, dan Kasubsi penyelidikan tindak pidana khusus, Stevy Ayorbaba kepada awak media, di ruang kasi Pidsus Selasa sore (16/3) menjelaskan pemanggilan terhadap wali kota Sorong, berkaitan dengan surat yang dikeluarkannya untuk proses pencairan dana, sebelum pembahasan perubahan anggaran dilakukan oleh DPRD Kota Sorong.
Kantor pengecara negara
"Sejauh ini hanya sekretaris dewan yang sudah melayangkan surat balasan untuk meminta penjadwalan ulang, karena ketua DPRD Kota Sorong, Petronella Kambuaya sedang mengikuti acara sidang sinode gereja protestan indonesia di tanah Papua di Kabupaten Maybrat. Sementara Wali Kota Sorong, belum membalas surat pemanggilan tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Kasubsi Penyelidikan Kejari Sorong, Stevy Ayorababa mengungkapkan, rencananya proses pemanggilan akan di jadwalakn ulang.
ADVERTISEMENT
"Kemarin kami kirimkan surat panggilan tanggal 17 Maret, ketua DPRD Kota juga wali Kota Sorong diminta hadir untuk memberikan keteragan, cuman ke kami ada surat dari sekretaris DPRD yang menjelaskan bahwa ketua DPRD minta penundaan pemanggilan karena yang bersangkutan lagi mengikuti rapat kerja sinode GKI di Tanah Papua di Mabrat. Tapi kami akan melakukan penjadwalan ulang untuk memanggil yang bersangkutan sesuai jabatan bleiau," katanya.
Ruangan tindak pidana khusus Kota Sorong
Namun dari walikota belum ada balasan apakah beliau akan hadir atau tidak, belum ada surat resmi dari Pemkot Sorong. Bagi kami direspons atau tidak, kami tetap akan melakukan penjadwalan ulang.
sejalan dengan itu, Kasi Pidsus Khusnul Fuad, menegaskan pemanggilan terhadap wali kota dan ketua DPRD murni bagian dari kepentingan penyelidikan, bukan atas desakan sekelompok orang, atau kepentingan politik.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, kuasa hukum Pemda Kota Sorong, Haris Nurlette ketika dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa sore, enggan berkomentar terkait pemanggilan ini, dan hanya memberikan informasi bahwa, dirinya belum diberitahukan, soal surat pemanggilan pemeriksaan tersebut karena dirinya baru kembali dari Jakarta.
Sesuai agenda pemeriksaan, wali kota dan Ketua DPRD Kota Sorong seharusnya memberikan keterangan di kantor Kejaksaan Negeri Sorong, di jalan jendral sudirman, pada Rabu (17/3) namun karena ada kegiatan resmi lainnya, kedua pejabat tinggi di Kota Sorong ini batal memenuhi undangan penyidik tindak pidana khusus.