Warga Tak Pakai Masker di Kota Sorong, Akan Didenda Rp 50.000

Konten Media Partner
19 September 2020 19:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Sorong Ruddy R. Lakku, foto : Yanti
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Sorong Ruddy R. Lakku, foto : Yanti
ADVERTISEMENT
Kasus COVID-19 di Kota Sorong, Papua Barat, terus mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Oleh karena itu, untuk menekan angka penyebaran COVID-19, maka mulai tanggal 27 September 2020 mendatang akan mulai diberlakukan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Sorong.
ADVERTISEMENT
"Peraturan Wali Kota dan Surat Edaran Wali Kota tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan sudah dibuat, tinggal ditanda tangani oleh bapak Wali Kota Sorong. Perwali ini bertujuan untuk menekan dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Sorong khususnya. Perwali tersebut mulai diberlakukan pada tanggal 27 September mendatang," penegasan tersebut sebagaimana disampaikan Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Sorong Ruddy Rudolf Lakku, Sabtu (19/9).
Perwali bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Sorong, foto : Istimewa
Dibeberkan Ruddy, sebelum sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan diberlakukan, terlebih dahulu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat selama satu minggu atau 7 hari.
Ada beberapa hal yang tertuang didalam Surat Edaran Wali Kota Sorong, yang harus dipatuhi oleh masyarakat. Diantaranya :
1. Saat ini Kota Sorong telah masuk pada zona merah atau daerah beresiko tinggi penularan COVID-19
ADVERTISEMENT
2. Seluruh aktivitas yang berpotensi mengundang atau mengumpulkan massa, untuk sementara tidak diizinkan
3. Seluruh aktivitas pertandingan atau event olahraga dan kesenian, untuk sementara tidak diizinkan.l
4. Apabila terdapat aktivitas yang menimbulkan kerumunan massa, akan ditindak tegas dengan cara dibubarkan oleh Tim Satgas COVID-19 Kota Sorong
5. Seluruh masyarakat yang beraktivitas di luar rumah, wajib menggunakan masker dan melaksanakan physical distancing atau jaga jarak
6. Jumlah umat yang beribadah dibatasi maksimal 50 persen, dari kapasitas rumah ibadah
7. Jalur masuk dan keluar tempat beribadah, diatur sedemikian rupa agar tidak terjadi penumpukan
8. Sebelum memasuki tempat peribadatan, harus dilakukan pengecekan suhu tubuh apabila suhu tubuh melebihi 37,3 maka jemaat yang bersangkutan dilarang untuk mengikuti ibadah
ADVERTISEMENT
9. Setiap tempat peribadatan wajib menyiapkan tempat cuci tangan, warga jemaat wajib mencuci tangan dan wajib menggunakan masker sebelum masuk ke tempat peribadatan
10. Jarak antara umat yang melakukan peribadatan minimal 1 meter
11. Sebelum dan sesudah pelaksanaan peribadatan, wajib untuk dilakukan penyemprotan disinfektan di areal tempat peribadatan
12. Jalannya ibadah di rumah ibadah, dapat menggunakan pengeras suara
13. Seluruh kegiatan peribadatan wajib mengikuti protokol kesehatan.
Surat edaran Wali Kota Sorong tentang pelaksanaan peribadatan umat beragama, foto : Istimewa
Selain itu, dalam Peraturan Wali Kota Sorong Nomor 17 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, bertujuan untuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi, sanksi sosialisasi dan partisipasi serta pendanaan.
Adapun pelaksanaan subjek pengaturan perorangan melakukan 4 M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Pelaku usaha menyiapkan sarana dan prasarana 4 M, bagi karyawan dan pengunjung yang datang.
ADVERTISEMENT
Kemudian pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat usaha dan fasilitas umum menyiapkan sarana dan prasarana 4 M.
Untuk Slsanksi-sanksi yaitu, bagi perorangan dikenakan sanksi kerja sosial selama 30 menit atau denda Rp 50.000 per pelanggaran. Bagi pengelola penyelenggara dan atau penanggung jawab tempat usaha dan fasilitas umum, sanksi pertama berupa teguran lisan atau tertulis, kedua denda sebesar usaha kecil Rp 300.000 per pelanggaran, usaha menengah Rp 1.000.000 per pelanggaran dan usaha besar Rp 2.000.000 per pelanggaran.
Ketiga penghentian sementara operasional usaha atau bahkan pada pencabutan izin usaha. Dimana denda sebagaimana dimaksud dalam pasal sanksi disetorkan ke kas daerah.