10 Poin Sikap Ketua DPR Terkait Draf RUU Permusikan

Konten dari Pengguna
16 Februari 2019 23:13 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bambang Soesatyo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Komunitas musisi jalanan melakukan aksi unjuk rasa menolak RUU Permusikan di Tepas Lawang Salapan, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (10/2/2019). Foto: ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
zoom-in-whitePerbesar
Komunitas musisi jalanan melakukan aksi unjuk rasa menolak RUU Permusikan di Tepas Lawang Salapan, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (10/2/2019). Foto: ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
ADVERTISEMENT
Terkait rilis Konferensi Meja Potlot yang meminta RUU Permusikan ditarik dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas), saya sebagai pimpinan DPR menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang ada. Namun, ada beberapa hal perlu saya sampaikan secara kronologis.
ADVERTISEMENT
Pertama, RUU tersebut merupakan usulan kelompok masyarakat yang disebut Kami Musik Indonesia (KMI) dalam audiensi dengan Badan Legislasi (Baleg) pada tanggal 7 Juni 2017. Jadi, aspirasi tersebut sebenarnya dari musisi sendiri yang sifatnya bottom up.
Kedua, menyikapi aspirasi tersebut Baleg mengapresiasi dan meresponsnya dengan memasukan RUU Permusikan ke dalam long list Prolegnas 2015-2019.
Ketiga, Baleg sebelumnya telah meminta agar disempurnakan dulu sehingga bisa memenuhi standar pengajuan RUU untuk masuk dalam prioritas RUU tahunan.
Keempat, pada awal tahun 2018 Badan Keahlian ditugaskan menyempurnakan Naskah Akademik dan RUU tersebut.
Kelima, Badan Keahlian menyusun draf Naskah Akademik dan RUU tersebut sesuai dengan mekanisme penyusunan Naskah Akademik dan RUU yang tertera dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentanng Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Keenam, Badan Keahlian khususnya Pusat Perancangan UU memasukan semua rencana kegiatan Penyusunan Naskah Akademik dan RUU dalam aplikasi situs DPR "SIMAS PUU", suatu aplikasi partisipasi masyarakat dalam penyusunan Naskah Akademik dan RUU secara online.
Artinya, sejak rencana penyusunan RUU di Badan Keahlian sudah dimasukkan ke dalam situs yang menjadi bagian dari bentuk keterbukaan DPR RI. Tujuannya, agar sejak awal masyarakat sudah dapat mengetahui kegiatan penyusunan RUU dan dapat berpartisipasi secara online melalui smartphone.
Marjinal. Foto: Facebook/@Marjinal
Ketujuh, berbekal proses penyempurnaan Naskah Akademik dan RUU yang sedang disiapkan di Badan Keahlian, kemudian RUU tersebut masuk dalam Prioritas Tahun 2019 nomor 48.
Kedelapan, itu artinya memang proses di Badan Keahlian belum selesai. Naskah yang sekarang beredar dan dikritisi oleh musisi saat ini adalah naskah awal pada bulan Agustus dan belum dilakukan uji konsep pada bulan Oktober yang dilakukan oleh Badan Keahlian.
ADVERTISEMENT
Naskah bulan Agustus itu memang dikirim kepada narasumber dan dimuat di situs resmi untuk dimintai masukan melalui kegiatan Forum Group Discussion (FGD). Mekanisme ini berlaku untuk semua RUU. Dengan begitu, naskah tersebut memang sesungguhnya belum selesai dan sama sekali belum dibahas oleh anggota DPR.
Sembilan, menanggapi dinamika yang terjadi dalam beberapa hari ini, Badan Keahlian telah mengundang koalisi dan musisi, baik yang menolak maupun yang mendukung.
Setelah mendengar penjelasan, para pihak sebenarnya sudah mulai memahami proses pembuatan UU di DPR yang intinya bahwa ini masih proses awal. Masih jauh.
Musisi dan Anggota DPR dari Fraksi PAN, Anang Hermansyah saat konferensi pers membahas RUU permusikan di Matraman, Jakarta, Senin (11/2). Foto: Ronny/kumparan
Mereka juga bersedia untuk bergabung dan memberikan masukan apabila diundang lagi. Lebih dari itu, sesungguhnya mereka juga mengapresiasi sistem DPR yang semakin terbuka dan mengajak masyarakat berpartisipasi sejak awal dalam penyusunan Naskah Akademik dan RUU.
ADVERTISEMENT
Sepuluh, saat ini Badan Keahlian sedang merampungkan penyusunan kembali dengan mengakomodasi masukan-masukan terakhir dari para pihak.
Namun, bila para pihak yang berkepentingan meminta RUU ditarik atau ditunda, maka tidak jadi masalah.
Kami akan serahkan mekanismenya nanti pada Baleg bersama pemerintah untuk mengeluarkannya dari long list Prolegnas.
Atas nama pimpinan DPR, tentu kami patut memberikan apresiasi yang luar biasa kepada Anang Hermansyah, anggota Komisi X sekaligus anggota Baleg dari Fraksi PAN yang telah bekerja dan berjuang keras sehingga berhasil meyakinkan fraksi lainnya untuk mendorong RUU Permusikan masuk dalam long list Prolegnas 2019.
Suatu usaha yang tidak mudah. Semoga ketulusannya kelak membuahkan hasil bagi ekosistem musik Indonesia yang bisa mewadahi kesejahteraan dan kepentingan seluruh musisi serta praktisi musik di Tanah Air.
ADVERTISEMENT