DPR Apresiasi SP3 Kasus Chat Rizieq Syihab

Konten dari Pengguna
17 Juni 2018 16:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bambang Soesatyo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Bambang Soesatyo di KPK (Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bambang Soesatyo di KPK (Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan)
ADVERTISEMENT
Saya mengapresiasi keputusan Polri menghentikan penyidikan kasus chat Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab. Dengan terbitnya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus ini, semoga suasana di dalam negeri semakin teduh dan kondusif.
ADVERTISEMENT
Keputusan Polri meng-SP3 kasus ini mencerminkan kemurnian penegakan hukum, dan karena itu patut diapresiasi. Dengan begitu, Polri telah memastikan bahwa Habib Rizieq tidak bermasalah dengan hukum. Para pendukung dan simpatisan Habib Rizieq diharapkan bisa menerima keputusan Polri ini dengan legowo dan bijaksana.
Kasus chat Habib Rizieq telah menjadi perhatian masyarakat dan menimbulkan pro-kontra. Kejelasan tentang konstruksi kasus ini sudah lama ditunggu masyarakat. Namun, selama itu pula alat bukti yang diperlukan tak kunjung ditemukan. Karena itu, saya bisa memahami sikap dan pendirian FPI yang telah berulang kali meminta polisi menghentikan kasus ini.
Seperti diketahui, penyidikan kasus chat Habib Rizieq Syihab telah dihentikan oleh polisi. Penyidikan kasus ini telah berlangsung setahun lebih, terhitung sejak Mei 2017. Namun, hingga kini, penyidik Polri belum berhasil menemukan sosok yang mengunduh konten chat itu ke internet. Dengan pertimbangan itulah penyidik menghentikan kasus ini.
ADVERTISEMENT
Keputusan Polisi itu patut disyukuri dan diharapkan bisa mengakhiri pro kontra yang telah berlangsung selama ini. Berakhirnya pro kontra kasus ini akan mewujudkan suasana yang semakin teduh dan kondusif.