Jalur Khusus Motor di Jalan Tol: Bentuk Keadilan kepada Rakyat

Konten dari Pengguna
30 Januari 2019 9:53 WIB
Tulisan dari Bambang Soesatyo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi gerbang tol otomatis. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gerbang tol otomatis. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Di Indonesia memang tidak semua ruas jalan tol boleh dilintasi sepeda motor. Kebanyakan jalan tol di Indonesia hanya boleh dilintasi oleh kendaraan roda empat atau lebih, sementara sepeda motor dilarang.
ADVERTISEMENT
Namun, sejak sepuluh tahun lalu, jalur tol khusus motor mulai ada untuk pertama kalinya di Jalan Tol Suramadu. Disusul lima tahun kemudian dibangun di Jalan Tol Bali Mandara.
Penyediaan jalur khusus motor yang terpisah dengan mobil di jalan tol dengan pertimbangan keselamatan, merupakan salah satu contoh yang baik atas adanya keberpihakan negara dan asas keadilan terhadap rakyat yang secara ekonomi belum mampu memiliki mobil sebagai moda transportasinya. Populasi warga Indonesia yang baru mampu memiliki kendaraan roda dua mencapai puluhan juta di seluruh Indonesia.
Berdasarkan data tahun 2018 yang diperoleh dari Mabes Polri, jumlah kendaraan sepada motor roda dua yang terdaftar di seluruh Indonesia menyentuh angka yang sangat signifikan. Per tanggal 1 Januari 2018 mencapai 111 juta atau tepatnya 111.571.239 unit kendaraaan. Itu data setahun yang lalu. Januari 2019 ini diperkirakan jumlahnya sudah mencapai lebih dari 120 juta unit.
Gerbang Tol Suramadu (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gerbang Tol Suramadu (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
Penggunaan jalan tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol yang disempurnakan oleh Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009 yang merevisi Pasal 38 PP 15/2005.
ADVERTISEMENT
Dalam peraturan itu, khususnya Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009, diatur bahwa motor sebenarnya boleh melintasi jalan tol. Tapi ada syaratnya.
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009 merevisi PP 15/2005 dengan ditambahkan satu ayat pada Pasal 38 soal ketentuan motor lewat jalan tol. Adapun tambahan satu ayat tersebut menjelaskan peraturan soal bolehnya motor melintas jalan tol. Sebelumnya, pada PP 15/2005 hanya ditulis ayat 1 yang menyebutkan jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
“Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua, yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih," begitu bunyi PP 44/2009 Pasal 38 ayat 1a yang menjelaskan jalan tol khusus sepeda motor.
ADVERTISEMENT
Di Suramadu, bahkan sejak sepuluh tahun lalu sudah ada jalur khusus untuk sepeda motor. Jalur tol untuk motor di sana tidak menjadi satu dengan tol untuk kendaraan roda empat atau lebih. Sama seperti di Jalan Tol Bali Mandara. Di sana, tol khusus sepeda motor dipisahkan dengan tol untuk kendaraan roda empat atau lebih. Dan hasilnya, tingkat kecelakaan kendaraan roda dua di Bali menurun tajam karena dengan jalur motor satu arah dan lebar hanya 2,5 meter, maka potensi tabrakan jadi sangat minim.
Tol laut Bali Mandara (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tol laut Bali Mandara (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
Seperti diketahui, pada Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009 diberikan juga penjelasan umum mengenai aturan motor lewat jalan tol. Penjelasan umum itu salah satunya berbunyi, "Kendaraan bermotor roda dua merupakan moda transportasi dengan populasi yang cukup besar sehingga perlu diberi kemudahan dalam menggunakan infrastruktur berupa jalan termasuk jalan tol. Pemberian kemudahan ini diberikan dengan tetap memperhitungkan faktor keselamatan dan keamanan pengguna jalan."
ADVERTISEMENT
Jadi, bagi yang masih nyinyir kepada rakyat yang baru mampu memiliki kendaraan roda dua atau motor sebagai moda transportasinya harus tahu, bahwa sudah ada aturannya motor boleh melintas jalan tol asalkan ada jalur khusus yang memisahkan roda dua dengan kendaraan roda empat atau lebih. Yang pasti, kalau wacana motor melintas jalan tol disahkan, harus ada tambahan infrastruktur berupa pemisah jalan antara kendaraan bermotor roda dua dan roda empat atau lebih.