Kalah Tak Perlu Jadi Abu, Menang Tak Perlu Jadi Arang

Konten dari Pengguna
12 Juni 2019 21:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bambang Soesatyo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Capres nomor urut 01 Joko Widodo (kiri) dan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto berjabat tangan saat mengikuti Debat Ke IV Pilpres 2019 di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Sabtu, (30/3). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Capres nomor urut 01 Joko Widodo (kiri) dan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto berjabat tangan saat mengikuti Debat Ke IV Pilpres 2019 di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Sabtu, (30/3). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) akan memulai sidang perdana gugatan hasil Pemilihan Presiden 2019 pada Jumat, 14 Juni 2019. Tentu, kita semua mengharapkan situasi keamanan yang sudah kondusif hingga saat ini bisa terjaga sampai sidang putusan MK diketok.
ADVERTISEMENT
Saya meminta semua pihak, khususnya para kontestan pemilihan presiden, tidak ada yang melakukan pengerahan massa. Biarkan proses hukum yang berjalan di MK bebas dari tekanan pihak mana pun.
MK merupakan lembaga negara yang diberikan mandat oleh Konstitusi UUD 1945 untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang bersifat final terhadap perselisihan hasil Pemilu. Mari kita berikan kesempatan kepada para hakim konstitusi untuk menjalankan tugas dan kewajibannya dengan sebaik-baiknya.
Penghormatan terhadap MK merupakan bagian dari penghormatan terhadap konstitusi negara. Karenanya, apa pun putusan MK, wajib diikuti dan ditaati oleh seluruh pihak. Bukan hanya kepada penggugat, tergugat, maupun pendukungnya saja. Melainkan juga kepada seluruh bangsa Indonesia sebagai bagian tak terpisahkan dari sistem kesatuan ketatanegaraan.
ADVERTISEMENT
Saya juga meminta kepada aparat keamanan untuk tegas mencegah dan menindak jika ada pihak-pihak yang ingin mengganggu jalannya sidang di MK. Jangan biarkan persatuan dan kesatuan bangsa tercabik-cabik karena kepentingan politik golongan tertentu.
Pascaputusan MK yang bersifat final dan mengikat, tidak ada lagi jalur hukum yang bisa digunakan oleh pihak-pihak yang ingin menggugat hasil Pemilu. Segala prosedur dan tahapan dari awal Pemilu sudah dilalui dengan baik, dan kini kita tinggal menunggu muaranya di MK.
Sudah begitu lama, bangsa Indonesia berkelut dalam luka Pemilu, sudah waktunya kita balut luka ini dengan legowo mengedepankan rasa persaudaraan. Tak perlu lagi kita tambah luka baru, yang pada akhirnya malah merugikan kita semua. Yang kalah tak perlu menjadi abu, yang menang tak perlu jadi arang. (Bamsoet)
ADVERTISEMENT