KPK Butuh Lebih dari Sekadar OTT untuk Memberantas Korupsi

Konten dari Pengguna
23 Mei 2018 18:58 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bambang Soesatyo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Bamsoet di acara KPK (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Bamsoet di acara KPK (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT
Saya menilai strategi yang efektif dalam pemberantasan korupsi adalah pendekatan yang seimbang dan terintegrasi antara pencegahan dan penindakan korupsi.
ADVERTISEMENT
Sistem dan proses pemerintahan baik di eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang bocor dan memberi peluang terjadinya korupsi, haruslah diperbaiki KPK. Sehingga, keberhasilan KPK bukan hanya dilihat dari seberapa banyak kasus OTT yang telah dilakukan serta berapa banyak orang yang ditangkap dan dijadikan tersangka.
Harus dilihat juga dari berapa besar kerugian negara yang bisa dicegah dan diselamatkan. Pendapat ini saya sampaikan saat peluncuran buku 14 tahun KPK: Kumpulan Foto Perjalanan Pemberantasan Korupsi di Indonesia di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/5).
Bamsoet di acara KPK (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Bamsoet di acara KPK (Foto: Istimewa)
Dalam acara tersebut juga hadir antara lain Ketua KPK, Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Basaria Pandjaitan, Laode M Syari,f dan Alexader Marwata, Mantan Pimpinan KPK, Taufiqurrahman Ruki, Erry Riyana Harjapemekas, Bibit Samad Rianto, Chandra Hamzah, serta Tompak Hatorangan Panggabean. 
ADVERTISEMENT
Bagi saya, tindak pidana korupsi yang terjadi dari tahun ke tahun dengan berbagai modus dan pelaku menunjukkan tren peningkatan. Walaupun berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang diterbitkan oleh Transparansi Internasional pada 2017 skor IPK Indonesia naik satu poin menjadi 37, tetapi sesungguhnya peringkat Indonesia turun dua tingkat. Yakni, menjadi peringkat ke 90 dari 176 negara. Kenaikan skor IPK belum menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam pemberantasan korupsi.
Mulai 1998 sampai tahun 2010, IPK kita masih dibawah 3,0 dan selalu berada di atas posisi 100 dibanding negara lainnya. Di era Presiden Jokowi, tahun 2015 skor IPK kita meningkat menjadi 36 dan menempati posisi 88 dari 168 negara. Naik satu poin di tahun 2016 menjadi 37 dan tetap stagnan hingga 2017. Walaupun capaiannya sudah bagus, namun kita tak boleh berpuas diri. KPK harus lebih efektif dan efisien lagi dalam pemberantasan korupsi.
Bamsoet di acara KPK (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Bamsoet di acara KPK (Foto: Istimewa)
Selama 14 tahun kiprah KPK telah membuat shock terapi dan ketakutan bagi penyelenggara negara untuk melakukan praktik korupsi. Di tahun 2017, KPK telah memecahkan rekor dalam melakukan 19 operasi tangkap tangan (OTT). Meningkat dibanding tahun 2016 dengan 17 OTT. Sedangkan di tahun 2018 ini, KPK telah melakukan setidaknya 9 OTT.
ADVERTISEMENT
Dibandingkan Kepolisian dan Kejaksaaan, KPK punya keistimewaan tertentu karena fungsi penyidikan dan penuntutan dilakukan satu atap. Ada juga kewenangan penyadapan sehingga KPK bisa gencar melakukan OTT. Namun, OTT ternyata tak membuat jera ataupun mereduksi praktik korupsi. KPK perlu memainkan strategi yang jitu sehingga menutup celah kesempatan orang-orang untuk melakukan korupsi.
Harapan saya, ke depannya KPK bisa memaksimalkan kerja sama dengan pihak terkait, seperti inspektorat jenderal di kementerian/lembaga. Koordinasi dan supervisi juga harus dimaksimalkan oleh KPK terhadap kepolisian dan kejaksaan agar tugas-tugas KPK dapat dilakukan secara seimbang.
Bamsoet di acara KPK (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Bamsoet di acara KPK (Foto: Istimewa)
Jika peran dan fungsi KPK efektif, maka seharusnya korupsi menurun, bukan malah bertambah. KPK ke depan menghadapi tantangan yang besar dalam pemberantasan korupsi. Tidak hanya dari banyaknya kasus yang ditangani dan kompleksitas korupsi yang terjadi, tetapi juga harapan publik yang besar terhadap keberhasilan kinerja KPK.
ADVERTISEMENT
Keberadaan KPK masih relevan dan diperlukan untuk memberantas korupsi, sekalipun perdebatan apakah KPK lembaga ad hoc atau bukan. Saya juga menangkap harapan publik, kiranya KPK dapat memberikan perhatian terhadap kasus-kasus besar, sehingga asset recovery yang dikembalikan bisa mencapai jumlah yang besar. (*)