KPU Merampas Hak Warga Negara jika Melarang Mantan Napi Korupsi Nyaleg

Konten dari Pengguna
28 Mei 2018 11:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bambang Soesatyo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pemilu. (Foto: Sabryna Putri Muviola/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pemilu. (Foto: Sabryna Putri Muviola/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kita mendukung KPU untuk menciptakan hasil demokrasi yang bersih bebas dari korupsi. Tapi bersikukuh menjegal mantan terpidana korupsi untuk menggunakan hak dasarnya sebagai warga negara untuk dipilih sebagai calon legislatif menurut saya kurang bijaksana.
ADVERTISEMENT
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, telah mengatur bahwa mantan napi yang sudah menjalani masa hukuman 5 tahun atau lebih boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif selama yang bersangkutan mengumumkan diri ke publik mengenai kasus hukum yang pernah menjeratnya.
Saya sependapat dengan pernyataan Wakil Ketua KPK, Saud Sitomorang, bahwa mantan terpidana korupsi boleh saja dicalonkan partainya jika memenuhi sejumlah syarat. Antara lain, yang bersangkutan harus menyatakan/mendeklarasikan secara jujur bahwa dirinya mantan napi korupsi, tidak dicabut haknya oleh keputusan pengadilan, melewati jeda waktu 5 tahun (jika tuntutan yang bersangkutan di atas lima tahun), menunjukkan penyesalan dan berkelakuan baik selama menjalani tahanan serta tidak mengulangi perbuatannya.
Saut Situmorang (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Saut Situmorang (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Seperti diketahui, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Saut Situmorang, menilai mantan narapidana korupsi bisa saja diberikan kesempatan ikut menjadi caleg dalam Pemilu 2019. Menurut Saut, jika mantan napi korupsi menyesali perbuatannya dan masyarakat luas ternyata mau memilih orang tersebut, patut diberikan kesempatan.
ADVERTISEMENT
"Kalau kita menghukum orang berkali-kali di mana orang yang sudah mengakui kesalahannya, sudah menjalani hukumannya, kita hukum dia berkali-kali dengan kesalahan yang sama ya itu hukum enggak begitu, hukum enggak boleh dendam," kata Saut di sela-sela acara buka puasa bersama di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Bahkan, Saut menilai jika seseorang telah dihukum, menjalani hukuman, lalu mengakui secara jujur dan terbuka pernah menjadi mantan narapidana korupsi, maka secara hukum persoalan itu selesai. Justru, tak menutup kemungkinan jika nantinya orang tersebut bisa berubah dan menghasilkan kinerja yang lebih baik karena pernah melakukan kesalahan.
Komisi Pemilihan Umum. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komisi Pemilihan Umum. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
Jadi, menurut saya jika KPU masih tetap bersikukuh, sementara dalam RDP bersama DPR, pemerintah dan Bawaslu kemarin (23/5), hasilnya sudah jelas. Yakni tidak sepakat dengan usulan KPU tersebut lantaran tidak ada dalam UU Pemilu. Maka sudah melampaui kewenangannya.
ADVERTISEMENT
Pertama, Sikap KPU tersebut terlampau berlebihan dalam membangun pencitraan lembaganya. Sebab UU sudah mengatur mengenai hak-hak seorang warga negara termasuk para mantan terpidana. Dan keputusan seseorang kehilangan hak-hak politiknya itu ada di pengadilan. Bukan diputuskan dalam aturan yang letaknya di bawah UU.
Jika KPU masih bersikukuh mengeluarkan aturan tersebut, itu sama saja dengan melawan UU. Atau kalau mau, kita amandemen saja dulu konstitusi kita agar KPU diberikan hak untuk membuat UU sendiri sekaligus melaksanakannya sendiri. Hehehe.
Kedua, dengan keputusan Itu, KPU telah merampas hak-hak dasar warga negara untuk dipilih dan memilih. Seorang mantan narapidana setelah menjalani hukumannya dan kembali ke masyarakat maka hak dan kewajibannya sama dengan warga negara lainnya. Itu dijamin dalam konstitusi kita. Kecuali pengadilan saat memutus perkara yang bersangkutan memutuskan pencabutan hak politiknya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, KPU juga telah merampas hak warga negara yang akan memilih calon yang dijegal tersebut. Mulai dari keluarga, kerabat hingga masyarakat di mana mantan terpidana itu berdomisili. Soal apakah yang bersangkutan akan terpilih atau tidak, serahkan saja kepada masyarakat. (Bamsoet)