Pemilu Tidak Seharusnya Membuat Pilu

Konten dari Pengguna
26 April 2019 10:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bambang Soesatyo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi TPS Foto: Aprilio Akbar/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi TPS Foto: Aprilio Akbar/Antara
ADVERTISEMENT
Banyaknya korban yang berjatuhan, tidak hanya puluhan tapi sudah ratusan meninggal dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS Pemilu 2019 kali ini harus segera diakhiri.
ADVERTISEMENT
Penyelenggaraan Pilpres dan Pileg secara serentak, sistem perhitungan suara dan sistem rekapitulasi suara manual yang melelahkan, waktu kampanye yang panjang, dan penggunaan paku untuk mencoblos yang sangat primitif di zaman teknologi canggih era digital 4.0 harus segera dievaluasi dan diubah.
Saya mendorong Pemerintah, KPU, dan DPR untuk mengevaluasi pelaksanaan Pemilu 2019 dan mengkaji Undang-Undang Pemilu yang ada.
Bukan hanya sekadar e-counting atau e-rekap sebagaimana yang diusulkan KPU. Tapi perubahan secara menyeluruh, yaitu dengan menerapkan sistem e-voting yang bisa dimulai uji cobanya pada pilkada serentak mendatang karena dapat menghemat waktu, tenaga dan biaya hingga triliunan rupiah.
Saya prihatin korban yang meninggal terus bertambah. Tidak saja dari KPPS tapi juga dari Panwas dan aparat keamanan. Untuk itu ada beberapa langkah yang harus segera dilakukan.
Ilustrasi Pemilu. Foto: Sabryna Putri Muviola/kumparan
Pertama, saya mengajak pemerintah dan KPU untuk secara bersama-sama pasca-reses nanti melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu 2019, serta mengkaji Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terutama terhadap perlunya untuk segera diterapkan sistem pemilu yang murah, efisien, dan tidak rumit serta tidak memakan banyak korban, baik terhadap penyelenggara pemilu, pengawas maupun pihak keamanan.
ADVERTISEMENT
Bukan hanya sekadar e-counting atau e-rekap. Tapi e-voting yang dapat menghemat tenaga dan biaya hingga triliunan rupiah. Karena melalui sistem e-voting, tidak diperlukan lagi jumlah panitia penyelenggara, pengawas, saksi maupun keamanan yang banyak. Termasuk tidak dibutuhkan lagi pengadaan bilik suara, kotak suara, surat suara, dan tinta.
Sehingga melalui e-voting penyelenggaraan pemilu diharapkan bisa lebih mempermudah dan mempercepat proses perhitungan dan rekapitulasi suara sehingga bisa meminimalisasi jatuhnya korban.
Ilustrasi Pemilu Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Untuk itu usai penetapan hasil pemilu pada 22 Mei mendatang, saya mendorong KPU untuk mempersiapkan sarana maupun prasarana, dan melakukan kajian secara matang terhadap rencana pelaksanaan Pilkada dan Pemilu jika menggunakan sistem e-voting, agar dapat menjamin asas jujur, adil, dan rahasia tetap terjamin, kelancaran, keamanan, dan ketertiban pada pelaksanaan Pilkada dan Pemilu mendatang, serta selalu mengedepankan prinsip bekerja dengan transparan, berintegritas, profesional, dan independen.
ADVERTISEMENT
Kedua, saya akan meminta Mahkamah Konstitusi memahami dampak dari keputusan Pilpres dan Pileg serentak yang telah memakan banyak korban anak-anak bangsa serta mendorong fraksi-fraksi yang ada di DPR RI sebagai perpanjangan tangan partai politik yang ada, untuk mengembalikan lagi penyelenggaraan Pilpres dan Pileg seperti pemilu yang lalu. Yakni sistem pemilu terpisah antara Pilpres dan Pileg (DPR RI, DPD, dan DPRD) dengan masa kampanye maksimal tiga bulan agar energi bangsa ini tidak habis terkuras hanya di pusaran kompetisi pemilu. (Bamsoet)