Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas di Indonesia Masih 6,25 Persen

Konten dari Pengguna
31 Desember 2018 15:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bambang Soesatyo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Penyandang Disabilitas (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penyandang Disabilitas (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
1. Terkait masih minimnya penyerapan tenaga kerja disabilitas di Indonesia, yaitu sekitar 6,25 persen yang terserap bekerja sepanjang tahun 2007-2017 (data Balai Besar Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Intelektual/BBRSPDI), saya ingin:
ADVERTISEMENT
a. Mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan agar bisa merekrut dan memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk bekerja;
b. Mendorong Kemnaker bersama Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Pemda dan perusahaan-perusahaan untuk mengadakan job fair yang ditujukan kepada penyandang disabilitas, yang disertai dengan tempat job fair yang ramah bagi penyandang disabilitas;
c. Mendorong semua perusahaan agar dapat membuat dan memberikan fasilitas yang ramah penyandang disabilitas di perusahaan-perusahaan;
d. Mendorong Pemerintah untuk dapat terus memberikan kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas dari segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat, mulai dari bidang pekerjaan, pendidikan, kesehatan, politik, informasi, penyediaan fasilitas (sarana dan prasarana pelayanan umum), dan hak aksesibilitas (pelayanan informasi dan pelayanan khusus), guna mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, serta bermartabat sesuai dengan Pasal 3 Huruf c Undang-Undang No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas;
ADVERTISEMENT
e. Mendorong Kemnaker untuk meminta seluruh kementerian dan lembaga serta perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dalam kewajiban pemberi kerja terhadap penyandang disabilitas;
f. Mendorong upaya Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mempermudah akses para penyandang disabilitas ke layanan publik melalui pemberian kartu penyandang disabilitas sebagai identitas sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 tahun 2017 tentang Penerbitan Kartu Penyandang Disabilitas;
g. Mendorong Kemensos untuk menyalurkan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) kepada penyandang disabilitas yang terdaftar dalam Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu;
h. Mendorong semua pihak agar bersama-sama mewujudkan Indonesia yang ramah terhadap penyandang disabilitas, serta memberikan dukungan untuk meningkatkan martabat, hak, dan kesejahteraan para penyandang disabilitas.
ADVERTISEMENT
2. Terkait momen pergantian tahun baru 2019, saya ingin:
a. Mengucapkan selamat tahun baru 2019 dan menyampaikan harapan agar di tahun 2019 masyarakat Indonesia dapat lebih mampu menghadapi dan memanfaatkan peluang dari perubahan dunia serta perkembangan teknologi yang berubah begitu cepat;
b. Mendorong Kepolisian RI (Polri) bersama Kepolisian Daerah (Polda) untuk meningkatkan pengamanan malam pergantian tahun baru 2019, terutama di titik-titik keramaian, agar dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat;
c. Mendorong Kementerian Pariwisata (Kemenpar) bekerjasama dengan Kepolisian RI agar meningkatkan pengamanan di tempat-tempat wisata jelang dan awal tahun baru 2019, mengingat tempat-tempat wisata akan ramai pengunjung;
d. Mendorong masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan turut berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban malam tahun baru.
ADVERTISEMENT