news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pernikahan Anak hingga Bekas Lubang Galian Tambang Memakan Korban

Konten dari Pengguna
18 Desember 2018 17:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bambang Soesatyo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Lokasi stockpile tambang batu bara. (Foto: Sigid Kurniawan/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Lokasi stockpile tambang batu bara. (Foto: Sigid Kurniawan/Antara)
ADVERTISEMENT
1. Terkait Pasal 7 Ayat (1) UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia bagi perkawinan perempuan yaitu 16 tahun, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa frasa atau kata usia 16 tahun itu bertentangan dengan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sehubungan hal tersebut, MK menyerahkan kepada DPR dan Pemerintah agar dapat mengubah batas usia perkawinan dalam waktu tiga tahun, saya ingin:
ADVERTISEMENT
a. Menyampaikan akan menindaklanjuti putusan MK tersebut untuk merevisi Pasal 7 ayat (1) UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan, mengingat hal tersebut merupakan kebijakan hukum (legal policy) lembaga pembentuk undang-undang atau DPR;
b. Mendorong Kementerian Agama melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengkaji batas usia perkawinan, mengingat UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan bagi umat Islam bukan hanya sekadar mengatur norma hukum positif dalam perkawinan, tetapi juga mengatur sah dan tidaknya sebuah perkawinan menurut ajaran agama Islam;
c. Mendorong Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mengkaji dampak sosial terhadap perkawinan usia dini di masyarakat baik atas pengaruh faktor adat, maupun faktor kemiskinan;
d. Menyampaikan bahwa DPR bersinergi dengan Pemerintah/Kementerian untuk bersama-sama melakukan pembahasan Daftar Isian Masalah (DIM) mengenai batasan usia perkawinan yang ideal untuk perempuan dan laki-laki, sesuai dengan prosedur administrasi, dan prosedur pembahasan sebuah revisi undang-undang di DPR.
ADVERTISEMENT
2. Terkait dengan rencana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pembersihan kapal eks asing (kapal perikanan buatan luar negeri) di beberapa pelabuhan umum dan pelabuhan perikanan, sebab kapal-kapal tersebut menurut Menteri KKP kapasitas kapal tersebut tidak mendukung prinsip keberlanjutan dan penggunaan alat tangkap yang dapat merusak lingkungan, saya ingin:
Nelayan dengan alat tangkap ikan jenis cantrang. (Foto: Antara/Dedhez Anggara)
zoom-in-whitePerbesar
Nelayan dengan alat tangkap ikan jenis cantrang. (Foto: Antara/Dedhez Anggara)
a. Mendukung upaya KKP dan Kemenhub untuk melakukan pembersihan kapal eks asing yang terbukti melanggar aturan baik dari sisi alat tangkap dan kapasitas kapal maupun pelanggaran administrasi seperti adanya modal asing yang berinvestasi dalam bidang perikanan tangkap dan meminta pemerintah untuk serius dalam melaksanakan rencana tersebut mengingat Indonesia banyak dirugikan karena hasil tangkapan kapal eks asing langsung dikirim ke luar negeri;
ADVERTISEMENT
b. Mendorong KKP memberikan jaminan pemberian kapal dan alat tangkap bagi nelayan yang terdampak proses pembersihan kapal eks asing, agar nelayan-nelayan tersebut tetap bisa melakukan aktivitas melaut;
c. Mendorong KKP untuk memperkuat peran koperasi nelayan dan meningkatkan kerja sama dengan perbankan, agar dapat memberikan akses permodalan yang mudah bagi nelayan untuk melaut dan mendapatkan kapal baru;
d. Mendorong Kementerian Perindustrian meminta perusahaan industri kapal untuk meningkatkan produksi dan memperhatikan kualifikasi kapal yang dibuat agar sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh KKP.
3. Terkait dengan banyak korban yang tenggelam di bekas lubang tambang batu bara yang mencapai 32 orang dalam kurun waktu 2011-2018 di Samarinda dan Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, akibat lubang bekas tambang yang tidak ditutup oleh perusahaan tambang, saya ingin:
ADVERTISEMENT
a. Mendorong Pemerintah Daerah bersama Kepolisian memberikan tanda pembatas pada lubang galian bekas tambang dan mengimbau warga sekitar untuk tidak mendekati lubang galian tersebut mengingat sudah banyak korban tenggelam dan air yang ada berada di tambang tersebut tidak layak untuk irigasi sawah sangat berbahaya bagi kesehatan apabila digunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
b. Mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bersama Pemerintah Daerah untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak menutup lubang bekas tambang yang sudah tidak terpakai dan meminta perusahaan untuk segera bertanggung jawab dengan menutup lubang tambang tersebut, sebagaimana tercantum PP No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang Pasal 21 bahwa perusahaan tambang wajib melakukan reklamasi lahan bekas tambang paling lambat 30 hari setelah tidak ada kegiatan usaha pertambangan;
ADVERTISEMENT
c. Mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan tambang dan menyosialisasikan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik kepada perusahaan-perusahaan tambang, agar area tambang tetap terjaga dengan baik, saat kegiatan pertambangan berlangsung dan setelah tidak ada kegiatan pertambangan;
d. Mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Pemerintah Daerah dan Dinas ESDM untuk meningkatkan pengawasan dan lebih selektif dalam memberikan izin pembukaan lahan baru untuk usaha pertambangan.
4. Terkait dengan usulan dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang meminta Kementerian Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi (Kemenristekdikti) untuk melakukan moratorium pemberian izin pembukaan fakultas kedokteran (FK) dan fokus dalam peningkatan kualitas FK yang sudah ada, saya ingin:
ADVERTISEMENT
a. Mendorong Kemenristekdikti bersinergi dengan Kementerian Kesehatan untuk melakukan kajian jumlah kebutuhan dokter di setiap daerah di Indonesia, sehingga dapat dijadikan pertimbangan untuk pemberian izin terhadap pembukaan FK baru, mengingat Menteri Kesehatan telah menyampaikan bahwa Indonesia saat ini memiliki dokter umum yang cukup namun kekurangan dokter spesialis;
b. Mendorong Kemenristekdikti meminta universitas yang memiliki FK untuk melakukan upaya-upaya yang dapat meningkatkan kualitas dan akreditasi yang saat ini baru 17 FK terakreditasi A dari 85 FK yang ada, sehingga universitas tersebut dapat memenuhi syarat membuka pendidikan spesialis yang salah satu syaratnya adalah harus berakreditasi A;
c. Mendorong Kemenristekdikti bekerja sama dengan Kemenkes untuk meningkatkan sarana dan prasarana, jumlah dan kualitas pengajar, serta jumlah rumah sakit pendidikan, yang sangat dibutuhkan oleh mahasiswa kedokteran untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan guna menjadi dokter yang berkompeten.
ADVERTISEMENT