Keputusan Presiden Bebaskan Abu Bakar Ba'asyir Sudah Tepat

Konten dari Pengguna
18 Januari 2019 21:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bambang Soesatyo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir di Lapas Gunung Sindur. (Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya)
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir di Lapas Gunung Sindur. (Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya)
ADVERTISEMENT
Pertimbangan dan keputusan Presiden Joko Widodo membebaskan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir sudah tepat. Alasan kemanusiaan yang mendasari pertimbangan presiden itu hendaknya tidak dipolitisasi, terutama karena Ustaz Ba'asyir yang sudah sepuh dan sakit-sakitan itu telah menjalani sebagian besar dari masa hukumannya.
ADVERTISEMENT
Jangan lupa bahwa Ustaz Ba'asyir yang sudah sangat sepuh itu telah delapan tahun menjalani masa hukumannya. Sebagai Lansia, ada saja gangguan kesehatan yang dihadapi Ustaz. Maka, wajar saja jika Presiden menyetujui usul pembebasan Ustaz Ba'asyir. Biarlah keluarga di Solo yang akan menjaga dan merawat beliau.
Keputusan Presiden itu pun menjadi sangat layak karena Ustaz Ba'asyir sangat kooperatif dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya. Berdasarkan alasan-alasan itu, saya mengimbau semua kalangan untuk tidak mempersoalkan keputusan Presiden bagi pembebasan Ustaz Ba'asyir itu.
Dengan kembali ke rumah dan dirawat oleh keluarga, saya berharap Ustaz Ba'asyir bisa memulihkan kesehatan dan kebugarannya agar bisa kembali berdaawah, menyebarluaskan pesan kebaikan dan persatuan umat.
Seperti diketahui, Ustaz Ba'asyir yang kini berusia 80 tahun divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang yang digelar Juni 2011.
ADVERTISEMENT
Ustaz Ba'asyir dinyatakan terbukti merencanakan dan menggalang dana untuk pembiayaan pelatihan militer kelompok teroris yang mengadakan latihan bersenjata di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.
Tidak ada UU yang dilanggar
Sekali lagi saya menegaskan, Kebijakan Presiden Jokowi memberikan pembebasan hukuman kepada Ustaz Abu Bakar Ba'asyir tidak menyalahi aturan perundang-undangan. Alasan kemanusiaan karena Ustaz Ba'asyir telah tua dan faktor kondisi kesehatan bisa kita terima.
Terlebih, sebelum memberikan keputusan tersebut Presiden Jokowi sudah melalui pembahasan panjang dan cermat sejak awal tahun 2018, dengan melibatkan di antaranya Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menkopolhukam Wiranto, dan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra, untuk mengkaji dari sisi keamanan dan kesehatan Ustaz Ba'asyir. Sehingga, kekhawatiran munculnya teror baru usai Ustaz Ba'asyir dibebaskan telah diantisipasi sejak dini.
ADVERTISEMENT
Dalam memberikan pembebasan kepada Ustaz Ba'asyir ada beberapa opsi yang bisa diambil Presiden Jokowi. Pertama, dengan memberikan pembebasan bersyarat. Sesuai Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, pembebasan bersyarat bisa diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa hukuman sekurang-kurangnya dua pertiga dari masa pidananya. Ustaz Ba'asyir sendiri divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada bulan Juni 2011. Artinya, dua pertiga masa tahanan Ustaz Ba'asyir telah dilalui pada bulan Desember 2018.
Opsi kedua, Presiden bisa membebaskan Ustaz Ba'asyir melalui pemberian grasi. Sesuai pasal 14 UUD 1945, grasi merupakan hak konstitusional yang diberikan kepada presiden untuk memberikan pengampunan kepada narapidana dengan melalui sejumlah pertimbangan.
Sehingga, secara konstitusi apa pun keputusan yang diberikan Presiden Jokowi kepada Ustaz Ba'asyir dengan memberikan pembebasan bersyarat ataupun pembebasan melalui grasi sudah sesuai dengan perundangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Pembebasan Ustaz Ba'asyir juga sesuai semangat reformasi bidang hukum Pemerintahan Presiden Jokowi. Dalam pembahasan Revisi KUHP yang saat ini masih dibahas Komisi III DPR RI dengan pemerintah, pemerintah mengusulkan untuk memberikan pembebasan pidana kepada narapidana yang telah berumur 70 tahun.
Pasal dalam Revisi KUHP tersebut secara prinsip telah disetujui oleh fraksi-fraksi di DPR RI. Termasuk, alasan kemanusiaan untuk memberikan pembebasan kepada seorang narapidana. Usia Ustad Ba'asyir sendiri telah lebih dari 80 tahun.
Saya tidak melihat upaya pembebasan hukuman Ustad Ba'asyir oleh Presiden Jokowi sebagai strategi politik jelang Pilpres 2019. Keputusan tersebut sangat manusiawi. Saya harap semua pihak bisa mendukung dan berbaik sangka terhadap kebijakan tersebut, karena landasan hukum untuk mengeluarkan kebijakan tersebut sudah sesuai dan kuat.
ADVERTISEMENT