Respons Ketua DPR Edisi 11 Juli 2018

Konten dari Pengguna
11 Juli 2018 11:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bambang Soesatyo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Rupiah melemah terhadap dolar. (Foto: Antara/Hafiz Mubarak)
zoom-in-whitePerbesar
Rupiah melemah terhadap dolar. (Foto: Antara/Hafiz Mubarak)
ADVERTISEMENT
1. Terkait merosotnya nilai tukar rupiah terhadap dolar yang tembus hingga Rp 14.398 per dolar AS/USD (data Bank Indonesia 11 Juli 2018) serta faktor eksternal yang mempengaruhi yaitu perang dagang AS dan Cina yang semakin meningkat, hambatan perdagangan di India dan Uni Eropa, serta kenaikan harga minyak mentah.
ADVERTISEMENT
a. Meminta Komisi VI DPR mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk memberikan insentif ekspor, guna mendapatkan surplus perdagangan dan mengurangi neraca keseimbangan primer negatif;
b. Meminta Komisi VI DPR mendorong Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk melakukan hubungan kerjasama bilateral dan multilateral dengan negara-negara maju serta mengundang para pengusaha untuk dapat menanamkan modalnya di Indonesia, guna meningkatkan investasi.
c. Meminta Komisi XI DPR mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) untuk berkomitmen dalam menjaga stabilitas moneter dan menyiapkan solusi serta langkah-langkah mitigasi, agar pergerakan kurs dapat kembali normal serta lebih cermat mengawasi berbagai aspek yang mempengaruhi, mengingat stabilitas nilai tukar menjadi suatu hal yang penting.
2. Terkait penerapan sistem zonasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 yang diatur dalam Permendikbud No.17 tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru yang menimbulkan polemik di masyarakat.
Demo PPDB di Solo (Foto: ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)
zoom-in-whitePerbesar
Demo PPDB di Solo (Foto: ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)
a. Meminta Komisi II DPR dan Komisi X DPR mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda), khususya Dinas Pendidikan di daerah, terkait pembahasan sistem zonasi, guna menyatukan visi, misi, serta pemahaman terhadap sistem tersebut agar tujuan dapat tercapai tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat;
ADVERTISEMENT
b. Meminta Komisi X DPR mendorong Kemendikbud untuk mengkaji dan mengevaluasi penerapan sistem zonasi tahun 2018, mengingat keterbatasan daya tampung, calon siswa yang berpindah tempat tinggal tiba-tiba, kewajiban menerima 90 persen calon siswa yang tinggal di lokasi dekat sekolah, serta masih banyak daerah yang belum sepenuhnya mengadopsi sistem zonasi tersebut, agar sistem zonasi tersebut dapat berjalan secara efektif;
c. Meminta Komisi X DPR mendorong Kemendikbud bersama dengan Pemda untuk melakukan sosialisasi sistem zonasi ke setiap sekolah-sekolah dan orang tua siswa guna meminimalisir polemik di masyarakat.
3. Terkait 40 industri di DKI Jakarta yang terancam ditutup karena diduga mencemari lingkungan.
Ilustrasi Limbah Beracun (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Limbah Beracun (Foto: Pixabay)
a. Meminta Komisi II DPR dan Komisi VII DPR mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemerintah Daerah (Pemda) menugaskan Dinas Lingkungan Hidup Daerah untuk mendesak pelaku usaha industri melaksanakan ketentuan Pasal 59, Pasal 60, dan Pasal 61 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk mencegah terjadinya pencemaran sebagai akibat dari limbah industri yang tidak mempunyai pengolahan limbah secara khusus;
ADVERTISEMENT
b. Meminta Komisi VII DPR mendorong KLHK untuk melakukan kajian dan pemeriksaan terhadap pengelolaan limbah industri dan dampaknya terhadap lingkungan di sekitar kawasan industri di Indonesia sesuai dengan Pasal 15 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
c. Meminta Komisi VII DPR mendorong KLHK mendesak pelaku usaha industri untuk mematuhi ketentuan Pasal 88 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta mempertanggungjawabkan akibat pencemaran yang terjadi.