Respons Ketua DPR Edisi 22 Juni 2018

Konten dari Pengguna
22 Juni 2018 17:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bambang Soesatyo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Bambang Soesatyo di KPK (Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bambang Soesatyo di KPK (Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan)
ADVERTISEMENT
1. Terkait ditetapkannya status siaga darurat kebakaran hutan di delapan provinsi yaitu, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Riau, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, dan Jambi oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), yang akan terjadi darurat kebakaran hutan di bulan Juli dan Agustus, Ketua DPR:
ADVERTISEMENT
a. Mengadakan Rapat Gabungan Komisi II DPR, Komisi IV DPR, dan Komisi V DPR dengan mengundang KLHK dan BMKG serta Pemerintah Daerah (Pemda) yang memiliki lahan rawan bencana kebakaran hutan dan lahan terkait cuaca ekstrem untuk melakukan antisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla);
b. Meminta Komisi IV DPR mendorong KLHK untuk mengadakan studi banding ke negara-negara yang pernah mengalami bencana karhutla akibat cuaca ekstrem, seperti Amerika Serikat, Australia, dan Rusia, serta mengkaji informasi tersebut dan mencari solusi yang tepat untuk penanggulangan karhutla di Indonesia oleh KLHK dan Pemda;
c. Meminta Komisi IV DPR mendorong KLHK melalui Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Karhutla) berkoordinasi dengan Pemda setempat untuk melakukan patroli dan pengawasan lebih ketat di tempat yang rawan kebakaran, mendirikan menara pengawas dan pos jaga dengan jarak pandang jauh, dilengkapi sarana dan prasarana untuk mendeteksi kebakaran seperti teropong dan alat komunikasi serta meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) untuk melakukan kajian dan mencari cara yang tepat guna mencegah terjadinya karhutla;
ADVERTISEMENT
d. Meminta Komisi V DPR mendorong Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk mengkaji cuaca ekstrem yang akan terjadi di bulan Juli dan Agustus, serta menyampaikan informasi tersebut kepada KLHK, Pemda, dan masyarakat di sekitar daerah rawan karhutla;
e. Meminta Komisi IV DPR mendorong KLHK melakukan penyuluhan kepada masyarakat terkait tata cara penyelamatan diri dari bencana karhutla, dan pencegahan dampak kebakaran hutan, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang tata cara partisipasi masyarakat dalam penggunaan alat pemadam api ringan (APAR) guna menangani kebakaran hutan dan lahan pada tahap awal.
2. Terkait penutupan 15 pusat sains dan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dari 24 provinsi di Indonesia yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) yang disebabkan oleh kurangnya dana dan sumber daya manusia, Ketua DPR:
ADVERTISEMENT
a. Meminta Komisi II DPR dan Komisi X DPR mendorong Kementerian Dalam Negeri (Pemerintah Daerah), Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) untuk melakukan koordinasi bimbingan teknis (bimtek) kepada sumber daya manusia (SDM) lembaga pusat sains dan IPTEK di daerah agar membuat program-program yang dapat meningkatkan minat masyarakat untuk mengenal dan mempelajari sains dan IPTEK sehingga dapat menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat;
b. Meminta Komisi II DPR, Komisi XI DPR, dan Badan Anggaran DPR mendorong Kementerian Dalam Negeri (Pemerintah Daerah) untuk mencari solusi dan tambahan anggaran agar dapat mendukung seluruh program-program yang telah dibuat oleh lembaga pusat sains dan IPTEK di daerah sehingga masyarakat tidak kehilangan wadah untuk mengenal ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dan melakukan berbagai macam eksperimen ilmiah;
ADVERTISEMENT
c. Meminta Komisi X DPR mendorong Kemenristekdikti bersama LIPI, dan Pemda untuk melakukan pembaruan konsep dan perbaikan pusat-pusat IPTEK, guna meningkatkan minat masyarakat untuk mengenal dan mempelajari IPTEK.
3. Terkait habisnya stok blangko e-KTP di beberapa daerah seperti di Kabupaten Brebes dan Kota Tasikmalaya, Ketua DPR:
a. Meminta Komisi II DPR mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera mengirimkan blanko e-KTP yang kehabisan stok sesuai dengan kebutuhan daerah tersebut, guna mempercepat proses perekaman data kependudukan masyarakat, mengingat e-KTP menjadi salah satu syarat dalam pemilihan suara pada Pilkada Serentak yang segera akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018;
b. Meminta Komisi II DPR mendorong Kemendagri untuk memastikan fasilitas perekaman data kependudukan lainnya seperti alat perekam dan tinta untuk cetak e-KTP di setiap daerah di Indonesia, tersedia dan dapat berfungsi dengan baik;
ADVERTISEMENT
c. Meminta Komisi II DPR mendorong Kementerian Dalam Negeri (Pemerintah Daerah/Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) serta Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk membuat terobosan dan solusi berupa surat keterangan kependudukan dari Disdukcapil sebagai antisipasi jika sampai waktu Pilkada Serentak 2018, blanko e-KTP belum tersedia, agar rakyat dapat memilih untuk melaksanakan hak politiknya.
d. Meminta Komisi II DPR mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk melakukan sosialisasi kepada Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan saksi-saksi yang telah didaftarkan, agar masyarakat yang memiliki surat keterangan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dapat menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS). (Bamsoet)