Respons Ketua DPR Edisi 3 Juli 2018

Konten dari Pengguna
3 Juli 2018 12:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bambang Soesatyo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
1. Terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif yang klausulnya menuai polemik yaitu mengenai adanya pelarangan mantan narapidana bandar narkotika, kejahatan seksual anak, dan korupsi menjadi calon anggota legislatif, Ketua DPR:
ADVERTISEMENT
a. Meminta Komisi II DPR mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu melakukan rapat bersama membahas implementasi dari PKPU No. 20 tahun 2018 tersebut, mengingat asas hukum Ne bis In Idem (seseorang tidak boleh dihukum untuk kedua kalinya terhadap kasus yang sama) agar didapat kesepahaman terhadap interpretasi mantan narapidana yang berarti sudah melaksanakan hukuman terhadap kesalahan yang dilakukan. Dan terhadap mereka, tidak dapat dikenakan peraturan yang menghukum perbuatan mereka yang sudah mendapat hukuman, agar asas keadilan bagi warga terhadap haknya dapat dilaksanakan;
b. Meminta Komisi II DPR mendorong KPU untuk dapat melaksanakan tugasnya dalam penyeleksian calon anggota legislatif yang berintegritas tinggi dan bermoral agar kualitas dari lembaga legislatif sesuai dengan harapan bangsa Indonesia;
ADVERTISEMENT
c. Mengimbau kepada semua pihak untuk mematuhi UU dan akan menjadi preseden buruk bagi perjalanan bangsa ini kedepan manakala kita melakukan pembiaran terhadap lembaga yg melanggar UU dengan alasan apapun.
2. Terkait tenggelamnya kapal yang mengangkut 44 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di perairan Tanjung Balau, Johor, Malaysia, Minggu (1/7) yang menyebabkan 1 orang meninggal dunia, 18 orang dinyatakan hilang, dan 25 orang selamat, Ketua DPR:
a. Menyampaikan belasungkawa dan rasa keprihatinan mendalam kepada keluarga korban yang ditinggalkan serta korban luka-luka lainnya;
b. Meminta Komisi I DPR mendorong Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) untuk mengkomunikasikan dengan Tim SAR Malaysia guna mendapatkan informasi tentang jumlah korban, baik yang selamat, hilang maupun yang meninggal, serta menyiapkan sarana dan prasarana dalam menunjang proses pemulangan para korban;
ADVERTISEMENT
c. Meminta Komisi I DPR mendorong Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Johor Baru untuk tetap melakukan pendampingan dalam proses evakuasi dan pencarian WNI yang dilakukan oleh Tim SAR Malaysia;
d. Meminta Komisi IX DPR mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) untuk meningkatkan pengawasan terhadap Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) dalam pengiriman TKI ke negara tujuan sebagai upaya pencegahan pengiriman TKI ilegal dan meminta PJTKI agar berkomitmen dalam memberikan ganti rugi kepada korban musibah yang terjadi, serta meminta pertanggungjawaban terhadap keamanan TKI yang bekerja di luar negeri.
3. Terkait terjadinya kembali erupsi Gunung Agung, Bali, Senin (2/7) dengan status Siaga (level 3) disertai lontaran lava pijar yang menyebabkan kebakaran cukup luas di sekitar puncak dan lereng Gunung Agung, Ketua DPR:
ADVERTISEMENT
a. Meminta Komisi VIII DPR mendorong Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Masyarakat Relawan Indonesia (MRI) Bali untuk terus melakukan penyisiran lokasi serta melakukan evakuasi warga yang terdampak erupsi;
b. Meminta Komisi VIII DPR mendorong Kementerian Sosial (Kemensos) untuk segera memberikan bantuan berupa kebutuhan dasar, baik tenda kebutuhan pangan, sandang, kebutuhan anak dan bayi, obat-obatan serta memberikan pelayanan dukungan psikososial untuk korban terdampak;
c. Meminta Komisi V DPR mendorong Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) dan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) untuk selalu mengupdate dan memberikan informasi kepada warga tentang situasi dan kondisi status terkini Gunung Agung secara berkala;
d. Meminta masyarakat Bali dan pengunjung/wisatawan untuk tidak melakukan aktivitas apapun di Zona Perkiraan Bahaya yaitu di seluruh area di dalam radius 4 km dari Kawah Puncak Gunung Agung, guna mewaspadai potensi bahaya lainnya serta diimbau untuk tidak keluar dari wilayah Kabupaten Karangasem dan tetap berada di daerah Kawasan Rawan Bencana (KRB) II agar memudahkan petugas dalam melakukan penanganan pengungsi;
ADVERTISEMENT
e. Mengimbau masyarakat Bali agar memanfaatkan semua informasi terkait status terkini dari lembaga resmi PVMBG dan untuk selalu waspada, tetap tenang, selalu mengikuti arahan dari petugas serta jangan terpancing pada isu-isu yang menyesatkan. (Bamsoet)