Respons Ketua DPR Edisi 4 Juli 2018

Konten dari Pengguna
4 Juli 2018 12:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bambang Soesatyo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Bambang Soesatyo di KPK (Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bambang Soesatyo di KPK (Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan)
ADVERTISEMENT
1. Terkait peretasan situs resmi yang dilakukan setelah hari pemungutan suara Pilkada 2018, Ketua DPR:
ADVERTISEMENT
a. Meminta Komisi II DPR mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan penjelasan terkait sistem informasi KPU yang diretas dan melakukan evaluasi secara menyeluruh, serta mencari solusi atas masalah tersebut dan segera melakukan perbaikan sehingga portal publikasi Pilkada dan Pemilu milik KPU dapat diakses kembali oleh masyarakat;
b. Meminta Komisi I DPR dan Komisi II DPR mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berkoordinasi dengan KPU terkait masalah peretasan portal publikasi Pilkada dan Pemilu milik KPU;
c. Meminta Komisi I DPR dan Komisi III DPR mendorong Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Kepolisian RI (Cyber Crime Polri) untuk segera menemukan pelaku peretas sistem informasi milik KPU;
d. Meminta Komisi II DPR mendorong KPU untuk mengantisipasi terjadinya kembali peretasan sistem informasi pada Pemilu 2019, mengingat kejadian ini dapat menimbulkan kesimpangsiuran data hasil perhitungan suara sehingga dapat memicu keresahan di masyarakat;
ADVERTISEMENT
e. Meminta Komisi II DPR mendorong KPU untuk tetap menjamin hasil perhitungan suara Pilkada serentak secara transparan dan akuntabel;
f. Mengimbau masyarakat untuk tetap menunggu hasil perhitungan suara resmi KPU yang akan dipublikasikan tanggal 9 Juli 2018.
2. Terkait terjadinya kembali kecelakaan pada moda transportasi air di Indonesia, peristiwa terbaru kapal feri KM Lestari Maju yang sengaja dikandaskan oleh nahkoda akibat adanya kerusakan mesin serta cuaca buruk di perairan Selayar, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (3/7) dan menyebabkan 29 orang meninggal dunia, serta 34 lainnya di rawat di RS, Ketua DPR:
a. Menyampaikan belasungkawa dan rasa keprihatinan yang mendalam kepada keluarga korban yang ditinggalkan dan korban lainnya;
b. Meminta Komisi III DPR dan Komisi V DPR mendorong Kepolisian bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk melakukan investigasi terkait kecelakaan kapal KM Lestari Maju, mengingat banyaknya korban jiwa dalam kecelakaan tersebut, dan untuk meminta pertanggungjawaban dari perusahaan kapal KM Lestari dalam memberikan santunan terhadap keluarga korban yang meninggal serta menanggung seluruh biaya pengobatan korban;
ADVERTISEMENT
c. Meminta Komisi V DPR mendorong Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) untuk meningkatkan kinerjanya, baik dari sisi pengawasan maupun penerbitan surat izin berlayar bagi perusahaan jasa pelayaran;
d. Meminta Komisi V DPR mendorong Kemenhub dan Badan SAR untuk dapat berkoordinasi dengan BMKG dalam mengupdate kondisi cuaca ekstrem, serta melakukan pengecekan terhadap moda transportasi (udara, laut/danau/sungai, dan darat) secara berkala agar laik jalan sehingga kecelakaan tidak berulang;
e. Meminta Komisi V DPR mendorong Kemenhub untuk mendisiplinkan pengusaha-pengusaha moda transportasi, baik swasta maupun BUMN, terutama perusahaan jasa pelayaran untuk memperhatikan aturan-aturan yang berlaku, terutama peraturan mengenai keselamatan dalam perjalanan dan memperhatikan Standard Operating Procedure (SOP) dalam setiap moda transportasi;
f. Mengimbau kepada perusahaan jasa pelayaran, nahkoda dan kru kapal untuk selalu mengutamakan keselamatan penumpang serta agar disiplin dalam mematuhi prosedur keselamatan di atas kapal guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi penumpang.
ADVERTISEMENT
3. Terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah (3/7), Ketua DPR:
a. Tetap berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi dengan mendorong seluruh aparat Pemerintah untuk taat pada tata tertib dan ketentuan hukum positif yang berlaku;
b. Meminta Komisi II DPR mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengevaluasi sistem tertib administrasi dan penegakan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah serta mendorong transparansi penganggaran di daerah, guna mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran daerah;
c. Meminta Komisi II DPR mendorong Kemendagri untuk melakukan perbaikan dalam pemerintahan daerah, baik dari sisi regulasi maupun dari sisi etika (tata tertib/tatib), dengan cara menyesuaikan, merevisi, dan mempertegas ketentuan yang sudah dianggap tidak sesuai lagi;
ADVERTISEMENT
d. Tetap mendukung KPK dalam pemberantasan korupsi di tanah air dengan mengedepankan asas equality before the law dan asas presumption of innosence, agar dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (Bamsoet)