Saya Mendorong Semua Pihak Membantu Korban Gempa Palu-Donggala

Konten dari Pengguna
1 Oktober 2018 13:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bambang Soesatyo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Gambar dari udara kondisi di tepi pantai kota Palu setelah terkena gempa dan tsunami. (Foto: AFP/JEWEL SAMAD)
zoom-in-whitePerbesar
Gambar dari udara kondisi di tepi pantai kota Palu setelah terkena gempa dan tsunami. (Foto: AFP/JEWEL SAMAD)
ADVERTISEMENT
1. Terkait musibah gempa bumi dan tsunami berkekuatan 7,4 Skala Richter (SR) di Kota Palu, Kabupaten Donggala, Sigi, dan Parigi Mautong, Sulawesi Tengah, yang menimbulkan korban jiwa lebih dari 832 jiwa (data Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB per 30 September 2018), kemungkinan besar korban jiwa akan bertambah, mengingat hingga saat ini proses evakuasi Kabupaten Donggala dan Sigi masih terhambat akibat rusaknya jalan dan putusnya jaringan komunikasi.
ADVERTISEMENT
Ada beberapa poin yang akan saya sampaikan:
a. Mendorong Komisi terkait untuk meminta TNI (AD, AL, AU), Kepolisian, Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), BNPB, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Tim SAR, dan para relawan untuk melakukan percepatan dan peningkatan skala penanggulangan bencana dan segera memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak gempa dan tsunami serta mencari upaya-upaya guna membuka akses untuk menyalurkan bantuan tersebut, terutama di dua wilayah yang masih mengalami hambatan tersebut;
b. Mendorong Komisi I DPR meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk membangun crisis center guna membantu masyarakat mendapatkan informasi mengenai keluarga ataupun kerabat yang belum ditemukan, serta segera membuka akses komunikasi yang terputus di Kabupaten Donggala, Sigi, dan Parigi Mautong guna mengetahui kondisi terakhir mengenai kebutuhan bantuan masyarakat terdampak gempa dan tsunami, kondisi wilayah, dan kerusakan yang terjadi;
ADVERTISEMENT
c. Mendorong Komisi II DPR meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemerintah Daerah (Pemda) untuk dapat menggunakan anggaran darurat untuk melakukan evakuasi dan memastikan bantuan yang masuk sesuai dengan kebutuhan dan tepat waktu;
d. Mendorong Komisi III DPR meminta Kepolisian untuk meningkatkan pengawasan keamanan di wilayah terdampak gempa dan tsunami agar tidak ada tindak kriminalitas dan tidak ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi tersebut untuk kepentingan-kepentingan tertentu;
e. Mendorong Komisi V DPR meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk segera melakukan pemetaan terhadap seluruh infrastruktur yang rusak akibat gempa dan tsunami, terutama bangunan-bangunan yang bersifat pelayanan publik seperti rumah sakit, sekolah, dan tempat ibadah, serta jalan dan jembatan yang rusak, agar dapat segera dilakukan pembangunan kembali sehingga bangunan-bangunan dan wilayah yang mengalami kerusakan dapat segera pulih;
ADVERTISEMENT
f. Mendorong Komisi V DPR meminta Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Bab VII tentang Pelayanan, Bagian kedua tentang Pelayanan Informasi sebagai berikut:
Pasal 30
Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. informasi publik;
b. informasi khusus.
Pasal 31
Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a terdiri atas:
a. informasi rutin;
b. peringatan dini.
Pasal 32
Informasi rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a meliputi:
a. prakiraan cuaca;
b. prakiraan musim;
c. prakiraan tinggi gelombang laut;
d. prakiraan potensi kebakaran hutan atau lahan;
e. informasi kualitas udara;
ADVERTISEMENT
f. informasi gempa bumi tektonik;
g. informasi magnet bumi;
h. informasi tanda waktu;
i. informasi kelistrikan udara.
Pasal 33
Peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b dapat meliputi:
a. cuaca ekstrim;
b. iklim ekstrim;
c. gelombang laut berbahaya; dan
d. tsunami.
Pasal 34
(1) Lembaga penyiaran publik dan media massa milik Pemerintah dan pemerintah daerah harus menyediakan alokasi waktu atau ruang kolom setiap hari untuk menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Lembaga penyiaran harus menyediakan alokasi waktu untuk menyebarluaskan peringatan dini meteorologi, klimatologi, dan geofisika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 35
(1) Informasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b dapat meliputi:
ADVERTISEMENT
a. informasi cuaca untuk penerbangan;
b. informasi cuaca untuk pelayaran;
c. informasi cuaca untuk pengeboran lepas pantai;
d. informasi iklim untuk agro industri;
e. informasi iklim untuk diversifikasi energi;
f. informasi kualitas udara untuk industri;
g. informasi peta kegempaan untuk perencanaan konstruksi; dan
h. informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika untuk keperluan klaim asuransi.
(2) Selain informasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kebutuhan informasi khusus lainnya dapat pula dilayani sesuai dengan permintaan.
Pasal 36
(1) Pelayanan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 hanya dilakukan oleh Badan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelayanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
ADVERTISEMENT
Pasal 37
Dalam hal diketahui adanya kejadian ekstrem meteorologi, klimatologi, dan geofisika oleh petugas stasiun pengamatan, anjungan pertambangan lepas pantai, kapal, atau pesawat terbang yang sedang beroperasi di wilayah Indonesia, kejadian tersebut wajib seketika disebarluaskan kepada pihak lain dan dilaporkan kepada Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Berdasarkan hal tersebut, BMKG mempunyai kewajiban untuk setiap hari menyampaikan kepada seluruh masyarakat tentang kondisi terkini dari seluruh informasi cuaca, musim, tinggi gelombang laut, udara, gempa bumi tektonik, magnet bumi, dan kelistrikan udara, guna menghindari musibah sebagai akibat kejadian ekstrem meteorologi, klimatologi, dan geofisika, baik melalui media cetak, siaran, dan siber (online):
a. Mendorong Komisi VII DPR meminta PT PLN untuk segera membangun infrastruktur kelistrikan dengan memperbaiki jaringan listrik yang terputus, serta segera memberikan genset yang dapat disebar di posko-posko penampungan masyarakat terdampak gempa di Palu;
ADVERTISEMENT
b. Mendorong Komisi VIII DPR meminta Kemensos untuk membangun dapur umum guna memenuhi kebutuhan makanan para pengungsi dan memberikan sarana Mandi, Cuci, Kakus (MCK) agar dapat memberikan kenyamanan kepada para pengungsi dan mengirimkan air bersih sebagai kebutuhan dari para pengungsi;
c. Mendorong Komisi VIII DPR dan Badan Anggaran DPR untuk mendukung proses penyusunan perencanaan anggaran dari BNPB, mengingat anggaran yang dimiliki BNPB sangat kecil dibanding dengan jumlah bencana yang terjadi dan dapat mempengaruhi proses mitigasi bencana;
d. Mendorong Komisi IX DPR meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memberikan bantuan kesehatan, baik obat-obatan maupun tenaga kesehatan di wilayah-wilayah terdampak gempa dan tsunami, agar masyarakat yang menjadi korban dapat segera pulih dan sembuh;
ADVERTISEMENT
e. Mendorong Komisi X DPR meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk segera melakukan pemetaan terhadap jumlah sekolah yang rusak akibat gempa dan tsunami, serta meminta Pemda untuk mempersiapkan tenaga pengajar darurat jika bangunan sekolah yang rusak masih belum pulih hingga waktu yang telah ditetapkan;
f. Mengimbau masyarakat di posko-posko penampungan untuk tetap menjaga kebersihan agar tidak timbul penyakit, serta mengimbau agar tidak begitu saja percaya terhadap informasi yang belum diketahui kebenarannya dan hanya mempercayai informasi dari lembaga resmi terkait atau melalui Pemda setempat.
2. Terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Sumatera dan Kalimantan yang selama beberapa pekan terakhir masih terus terjadi, serta adanya peningkatan titik panas yang berindikasi kebakaran hutan dan lahan di Sumatera yang mencapai 193 titik, saya:
ADVERTISEMENT
a. Mendorong Komisi III DPR dan Komisi IV DPR meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Satgas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) bersama Kepolisian untuk segera melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap seluruh kasus Karhutla di wilayah Sumatera dan Kalimantan;
b. Mendorong Komisi III DPR meminta Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut dengan menegakkan hukum serta mengeksekusi kasus hukum yang sudah divonis dan berkekuatan hukum tetap kepada perusahan ataupun pelaku kebakaran hutan dan lahan, agar dapat menjadi pelajaran kepada pihak yang akan melakukan pembakaran hutan dan lahan;
c. Mendorong Komisi IV DPR meminta KLHK melalui Satgas Karhutla untuk segera melakukan pemadaman pada lahan yang terbakar serta melakukan upaya untuk mencegah penyebaran titik api, serta memberikan solusi berupa bantuan air atau pemadaman kepada wilayah yang terkendala akses sumber air;
ADVERTISEMENT
d. Mendorong Komisi IV DPR, Komisi V DPR, dan Komisi VIII DPR meminta KLHK, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) didampingi Pemerintah Daerah untuk tetap waspada terhadap kemunculan titik api di berbagai wilayah di Kalimantan dan Sumatera;
e. Mendorong Komisi IV DPR dan Komisi VII DPR meminta Kementerian Pertanian (Kementan) dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) untuk memberikan solusi yang riil dan modifikasi pembukaan lahan kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya pembukaan lahan dengan cara membakar lahan, serta aturan maupun kebijakan yang dapat mendukung hal tersebut;
f. Mendorong Komisi V DPR dan Komisi VII DPR meminta BMKG untuk menjelaskan kondisi musim kemarau di Indonesia yang sudah mengakibatkan beberapa daerah mengalami kekeringan air dan mengakibatkan munculnya beberapa titik api, serta bersama BPPT melakukan modifikasi cuaca dengan membuat hujan buatan, guna menanggulangi kebakaran hutan, penyebaran titik api, dan asap yang ditimbulkan akibat kebakaran lahan;
ADVERTISEMENT
g. Mendorong Komisi IX DPR meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Dinas Kesehatan Daerah untuk melakukan langkah-langkah antisipasi dampak kebakaran lahan pada kesehatan masyarakat, seperti meningkatnya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA);
h. Mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga hutan dan mencegah terjadinya kebakaran dengan tidak membuang puntung rokok sembarangan maupun membuang atau membawa barang-barang yang mudah terbakar ke wilayah yang berpotensi terjadinya kebakaran.
3. Terkait dengan perburuan benda-benda kuno, khususnya keramik, di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, oleh para pemacok (pemburu benda-benda antik) dengan cara menusuk-nusuk daratan pasir memakai kawat besi yang dapat mengakibatkan ancaman serius bagi pengungkapan sejarah peradaban Natuna melalui peninggalan keramik, saya:
a. Mendorong Komisi X DPR meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Badan Penelitian dan Pengembangan/Pusat Penelitian Arkeolog Nasional (Pusarkenas) untuk menghentikan kegiatan pemacok, walaupun peran pemacok membantu arkeolog dalam penggalian atau ekskavasi;
ADVERTISEMENT
b. Mendorong Komisi II DPR dan Komisi III DPR meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemerintah Daerah (Pemda) bersama Polri untuk memetakan dan meningkatkan pengawasan di daerah-daerah yang sering dijajaki pemacok dan menindak tegas para pemacok yang terbukti melakukan perburuan ilegal;
c. Mendorong Komisi XI DPR meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Bea Cukai untuk memperketat keluar masuknya barang terutama keramik dari dan ke luar Natuna, guna menjaga mata rantai pengungkapan sejarah Natuna lewat keramik yang dicuri. (Bamsoet)