Saya Menolak Pelegalan LGBT dan Pelemahan KPK dalam RKUHP

Konten dari Pengguna
3 Juni 2018 13:46 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bambang Soesatyo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Rapat Timus RUU KUHP di Komisi III DPR (Foto: Ricad Saka/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Timus RUU KUHP di Komisi III DPR (Foto: Ricad Saka/kumparan)
ADVERTISEMENT
DPR sedang bekerja keras bersama pemerintah untuk menyelesaikan RKHUP, agar bangsa kita segera memiliki Kitab UU Hukum Pidana sendiri dan segera meninggalkan kitab UU Hukum Pidana peninggalan kolonial. Tapi, melegalkan LGBT dan pelemahan KPK itu tentu jauh dari semangat kita dalam menyusun UU tersebut.
ADVERTISEMENT
Kami sudah mendengar keberatan KPK atas beberapa pasal dalam RKUHP itu yang disampaikan, baik kepada pimpinan Panja RKUHP, maupun kepada pemerintah. Sebagai pimpinan DPR, saya tentu memiliki tugas untuk mengakomodir seluruh aspirasi masyarakat yang berkembang sambil tetap menjaga agar suasana politik di parlemen tetap kondusif, agar pemerintah tetap bisa bekerja dengan tenang merealisasikan program-program pembangunannya.
Untuk itu, kami telah meminta kepada panja DPR dan panja pemerintah untuk benar-benar memperhatikan aspirasi dan dinamika yang berkembang di masyarakat. Kami juga melibatkan para pihak terkait dalam pembahasan RKUHP dengan mencari persamaannya dahulu sebanyak mungkin dan baru kemudian mencari jalan tengah terhadap hal-hal yang berbeda dari sudut pandang masing-masing. Baik dari DPR, pemerintah, maupun masyarakat, termasuk KPK.
ADVERTISEMENT
Terkait dengan isu LGBT yang seolah-olah akan dilegalkan dalam RKUHP tersebut, bersama ini sekali lagi saya tegaskan bahwa hal itu tidak benar. Kita tidak boleh takut atau tunduk pada tekanan pihak luar atau ancaman bahwa jika larangan LGBT itu dilakukan akan mengurangi kunjungan wisatawan asing ke Indonesia.
LGBT (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
LGBT (Foto: Pixabay)
Yang kita harus utamakan adalah keselamatan masa depan bangsa ini khususnya menyelematkan para generasi muda kita dari pengaruh-pengaruh yang bertentangan dengan norma, budaya, dan agama.
Sebagai pimpinan DPR, saya juga sudah mengingatkan kepada panja DPR agar waspada dan jeli terhadap rumusan atau formulasi dari tim ahli Pemerintah dalam RKUHP yg selama ini memang belum final pembahasannya. Khususnya yang menyangkut rumusan pasal-pasal mengenai perluasan asas legalitas yang memuat tindak pidana khusus seperti delik korupsi dan juga perbuatan cabul oleh sesama jenis atau cabul LGBT.
ADVERTISEMENT
Kami juga sudah melakukan pengecekan bahwa tidak benar pemerintah telah menghapuskan pasal perbuatan cabul sesama jenis atau oleh kaum LGBT. Yang benar adalah bahwa pemerintah mereformulasi rumusan pasalnya dengan menempatkan kata sesama jenis atau berlainan/lawan jenis dalam penjelasan. Jadi, perbuatan cabul baik oleh dan terhadap sesama jenis tetap akan dapat dipidana.
Saya pribadi setuju dengan pendapat anggota Komisi III DPR, Asrul Sani, bahwa unsur "sesama jenis" maupun "berlawanan jenis" itu harus masuk dalam rumusan pasal-pasal yang ada. Sehingga, dapat memberi pesan yang tegas dan jelas kepada publik bahwa hukum pidana Indonesia melarang perbuatan ‘cabul’ tidak hanya oleh dan terhadap mereka yg berlainan jenis tetapi juga ketika dilakukan oleh dan terhadap sesama jenis jenis. (Bamsoet)
ADVERTISEMENT