'Poco-Poco' Pemberantasan Korupsi?

Bambang Widjojanto
Tim penasihat hukum KPK, pendiri Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Kontras, dan Indonesian Corruption Watch (ICW).
Konten dari Pengguna
5 Desember 2018 16:01 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bambang Widjojanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Korupsi (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Korupsi (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Ada dua fakta menarik pada upaya pemberantasan korupsi di lima tahun belakangan ini. Di satu sisi, nampaknya, upaya represif memberantas korupsi makin “kencang”, bertubi-tubi dan tanpa jeda. Hal itu ditandai dengan “tiada minggu tanpa OTT” dan cover media massa begitu “gegap gempita” memberitakannya.
ADVERTISEMENT
Di sisi lainnya, “segenap” daya untuk membangun sistem antikorupsi dan pembentukan karakter integritas sebagai prasyarat “perlawanan” atas sikap, sistem dan budaya korup seakan lunglai, terjerembab dan kehilangan spritualitasnya. Padahal ada berbagai inisiatif cerdas yang inovatif dari fungsional KPK kendati belum berdampak langsung untuk menurunkan angka kejahatan korupsi yang terus diburu para penyidik KPK.
Di kehebatannya yang terlihat sempurna, sukses OTT sudah dilakukan berulangkali di sepanjang tahun 2018. Pendeknya “wouw bingits” dan begitu fantastis. Tapi, kehebatan itu seolah “disabotase” oleh Pimpinan KPK yang tak mampu optimal membantu para penyidiknya; dan bahkan, seolah “tak berkutik” dan “bertekuk lutut” hingga ada yang menyebutnya “pasrah bongkokan” dihadapan sejawat penegak hukum lainnya yang diduga pelaku korupsi.
ADVERTISEMENT
Tidak terbayangkan dan agak tak elok, kok bisa, KPK yang begitu trengginas dalam OTT dan menangkapi kepala daerah dan anggota dewan di seluruh penjuru negeri yang terlibat korupsi tapi tak berkutik untuk dapat menghadirkan empat anggota Polri mantan ajudan Nurhadi, Sekjen MA, dalam kasus dugaan korupsi Eddy Sindoro.
Bukankah kasus ini harusnya menjadi prioritas karena menyangkut isu dan sekaligus faktan korupsi di Lembaga penegakan hukum yang disinyalir telah bersemayam, berlangsung lama dan mempunyai kekuatan jaringan yang cukup sistematis dan terstruktur.
Ada cukup banyak kalangan menyatakan secara lugas, fakta ini bukan lagi tak elok tapi sudah merusak geist lembaga. Itu sebabnya, Pimpinan KPK mulai terus menerus menuai sinisme dan dituding telah bersikap “pilih kasih, pandang bulu dan diskriminatif”.
ADVERTISEMENT
Ada yang menyebutkannya sebagai “cemen” dalam bahasa milenial bisa disebut sebagai “cupu”. Pada titik itu, kehormatan KPK tengah dipertaruhkan dan bahkan sudah “setengah” digadaikan oleh Pimpinan KPK.
Kini, ada pihak lainnya yang sudah lantang berkata, jika untuk memanggil anggota Polri yang levelnya bukan perwira menengah saja, Pimpinan KPK sudah tak punya nyali dan tersandera dengan penjara katakutannya sendiri untuk membantu para penyidiknya. Apalagi jika harus memanggil dan memeriksa indikasi korupsi yang disinyalir menyangkut dan melibatkan pimpinan tertinggi lembaga penegakan hukum.
Pemberantasan korupsi memerlukan tekad dan itikad yang kuat untuk mengalahkan ketakutan
Tentu saja, kita juga patut bertanya, apakah kewajiban untuk menjadi saksi dan mempertanggungjawabkan kewajibannya pada kasus yang dikualifikasi ekstra ordinari dapat dikalahkan dengan alasan penugasan. Alasan itu seolah hendak menegaskan adanya “keistimewaan” karena tak ada lagi personel kepolisian lainnya yang dapat menggantikan keempat orang anggota Polri yang tak pernah berhasil diperiksa KPK kendati telah berulangkali dipanggil. Pendeknya kewajiban hukum dapat dikalahkan hanya dengan penugasan semata.
ADVERTISEMENT
Pada konteks pengembangan sistem antikorupsi dan pembangunan karakter integritas, KPK tengah berkejaran dengan waktu dan seolah dibiarkan bekerja sendiri di dalam sepi. Dukungan konkret yang diperlihatkan secara nyata oleh Pimpinan tertinggi republik ini seolah tak nyata, absurd, serta ada tapi tiada.
Saya mencoba membayangkan, jika saja Presiden dalam kapasitasnya sebagai kepala negara sebagai chief in command memerintahkan KPK untuk merumuskan usulan kebijakan untuk membangun “single identity number” bukan sekadar e-KTP: dan juga memerintahkan agar seluruh jajaran inspektorat dikonsolidasikan sebagai lembaga independen yang langsung di bawah kendali Presiden dan punya garis koordinasi dengan KPK maka pengendalian korupsi, sangat mungkin, dapat lebih efektif dilaksanakan.
Dengan demikian, semoga, kita tak kehilangan kendali dan dapat melakukan orkestrasi pemberantasan korupsi secara apik dengan hasil yang epik. Yang kini terjadi, ada nyanyian pemberantasan korupsi tapi bak orkestra tanpa konduktor atau seperti nakhoda kapal pemberantasan korupsi yang kehilangan kendali karena melucuti dirinya sendiri sehingga kapal yang dinakhodainya tak akan dapat mengarungi kedahsyatan gelombang samudera ‘tuk menuju pantai harapan.
ADVERTISEMENT
Pendeknya kita tak sedang menari poco-poco tapi maju menantang angin, sekali layar terkembang pantang surut ke belakang.
Selamat Hari Anti-Korupsi, 9 Desember 2018.
DR. Bambang Widjojanto, Dosen Fakultas Hukum Trisakti dan FIA UI