140 Pejabat Eselon Pemprov Jabar Dimutasi

Konten Media Partner
17 Mei 2018 17:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
140 Pejabat Eselon Pemprov Jabar Dimutasi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Pelantikan pejabat di Gedung Sate, Bandung. (Humas Pemprov Jabar)
BANDUNG, bandungkiwari - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan melantik 140 pejabat struktural eselon II, III dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Rabu (16/05/2018). Ke-140 pejabat yang dilantik terdiri dari mutasi dan promosi jabatan.
ADVERTISEMENT
Dalam sambutannya Gubernur berpesan para ASN yang dilantik harus betul-betul memahami peraturan perundang-undangan yang terkait dengan wewenang, tugas pokok dan fungsi pada jabatan masing-masing.
"Ini penting karena merupakan kewajiban utama dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebuah jabatan," katanya, melalui siaran persnya.
Jabatan, menurutnya, bukanlah sebuah kekuasaan tapi jabatan hakikatnya adalah beban, tanggung jawab dan amanah. Jabatan baru akan menjadi kemuliaan manakala beban tersebut dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, bila tidak ingin menjadi beban terus menerus.
Ia pun menekankan tiga hal bagi pejabat yang dilantik yaitu kinerja, dedikasi tinggi dan keikhlasan. "Tiga hal itu harus hadir untuk kepentingan masyarakat," ujarnya.
"Saya yakin dan percaya semua ASN di lingkup Pemprov Jabar memiliki tekad dan kemampuan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik. Khusus kepada ASN yang dilantik tentu ini merupakan bentuk kepercayaan dan amanat untuk menduduki suatu jabatan," tambah Heryawan.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut ia mengungkapkan, mutasi dan promosi jabatan masih dimungkinkan terjadi dalam waktu dekat ini selama ada izin dari Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan aturan berlaku. Hal ini mengingat masih adanya kekosongan jabatan di sejumlah OPD.
"Masih dimungkinkan ada pelantikan asal ada izin Kemendagri. Ini terkait dengan kekosongan jabatan, mungkin di awal Juni, kan sudah dimintakan persetujuan pelantikannya," ucapnya.
Ia menuturkan, saat ini masih ada 30 lebih pejabat eselon IV yang belum mendapatkan jabatan. Sejak 12 Agustus 2017 Kepala Daerah tidak lagi punya kewenangan langsung untuk mengangkat dan memberhentikan pegawai kecuali ada izin dari Kemendagri.
"Jadi pelantikan hari ini atas izin dari Kemendagri," ujarnya. (Iman Herdiana)