24 Ribu Reklame di Bandung Diduga Ilegal

Konten Media Partner
8 Agustus 2018 8:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
24 Ribu Reklame di Bandung Diduga Ilegal
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Petugas mengecek baliho di Bandung. (Foto: Iman Herdiana/Bandungkiwari)
BANDUNG, bandungkiwari – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung mensinyalir terdapat 24 ribu reklame tidak berizin atau ilegal yang bertebaran di Bandung.
ADVERTISEMENT
Jumlah tersebut baru hasil pengamatan sementara DPMPTSP Kota Bandung. "Hasil survei sementara 24 ribu, itu memang validitas belum baru hasil pengecekan aja, tidak berdasarkan hasil kajian, itu masuk sama yang konten kecil-kecil," kata Sekertaris DPMPTSP Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, di Plaza Balai Kota, Jalan Wastukencana, Selasa (7/8/2018).
Sementara itu, beberapa waktu lalu Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) mengungkapkan di Kota Bandung terdeteksi sebanyak 12 ribu reklame tidak berizin. Sehingga, hal itu sampai menghilangkan potensi pendapatan daerah mencapai miliar rupiah.
Namun, berapa pun jumlah reklame tak berizin di Kota Bandung Asep menegaskan kembali bahwa DPMPTSP tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindak lanjut terhadap reklame tersebut.
"Sebenarnya, kita hanya mengelola reklame yang berizin, adapun yang tidak berizin walaupun banyak surat masuk ke kami bahwa ini tidak berizin, kami hanya melakukan koordinasi dengan perangkat daerah teknis yang melakukan penegakan aturan itu sendiri," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Mengenai perizinan reklame, hingga awal Agustus ini DPMPTSP Kota Bandung telah mengeluarkan izin sebanyak 1.511 buah sepanjang 2018. Jumlah tersebut termasuk reklame kecil di depan toko atau pusat perbelanjaan sampai reklame besar yang menggunakan tiang pancang.
"Yang mengajukan izin ada 4 ribu, yang di acc hampir 1.511 karena banyak pemohon yang dikembalikan tidak sesuai tentang syarat," kata Asep.
Menurut Asep sebagian besar reklame yang tidak dikeluarkan izinnya yakni untuk ukuran besar. Sebab, ada sarat khusus terkait tiang pancang yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
"Satu karena ada perda tiang pancang tidak ada bank garansi tiang pancang tersebut. Karena wajib melampirkan dari bank garansi, dan kita sudah bekerjasama dengan perbankan milik pemerintah," ujarnya. (Utara Jaya)
ADVERTISEMENT