4 Terdakwa Anak Pengeroyok Haringga Sirla Divonis 3 Hingga 4 Tahun Penjara

Konten Media Partner
6 November 2018 14:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
4 Terdakwa Anak Pengeroyok Haringga Sirla Divonis 3 Hingga 4 Tahun Penjara
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Sidang terdakwa anak perkara pengeroyokan Haringga Sirla di PN Bandung. (Ananda Gabriel)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis para terdakwa anak kasus pengeroyokan suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla, dengan hukuman 3 hingga 4 tahun. Satu terdakwa dinyatakan bebas.
Persidangan di ruang sidang anak yang berlangsung terbuka untuk umum, Selasa (6/11/2018), dipimpin hakim tunggal Suwanto yang membacakan amar putusan kepada lima terdakwa yakni SH (16), AR (15), TD (17), AF (16) dan NSF (17).
Awalnya, sidang pembacaan vonis menghadirkan tiga terdakwa yakni SH, AR dan, TD. SH dan AR dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, sedangkan TD 3 tahun 6 bulan penjara.
Dalam amar putusannya, hakim tunggal Suwanto menyatakan ketiga pelaku anak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan hukuman terhadap anak satu (SH) hukuman empat tahun penjara, anak dua (AR) hukuman empat tahun, dan anak tiga (TD) hukuman tiga tahun enam bulan penjara," kata hakim.
Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah atas Pasal 170 ayat (2) ke-3 tentang pengeroyokan yang menimbulkan meninggalnya orang.
Suwanto menjelaskan hal-hal yang memberatkan para terdakwa yaitu, kasus penyeroyokan sangat meresahkan masyarakat, dilakukan pada korban yang tidak berdaya, duka dan kesedihan keluarga serta perbuatan anak bisa mencoreng citra klub sepak bola.
Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa adalah mereka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak pernah mekakukan perbuatan melanggar hukum.
Atas keputusan hakim tersebut, para terdakwa melalui kuasa hukumnya, Dadang Sukmawijaya menyatakan akan mempertimbangkan banding. Hakim memberi waktu 7 hari jika kuasa hukum terdakwa akan melakukan banding.
ADVERTISEMENT
Vonis hakim sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung, yakni lima tahun untuk SH dan AR, serta tuntutan empat tahun untuk TD.
Sementara dua terdakwa lain, yakni AF dinyatakan bersalah atas dakwaan Pasal 170 ayat (2) ke-3. Hukuman diberikan selama 3 tahun kepada AF.
Sedangkan kepada terdakwa NSF, Suwanto menyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung.
Atas putusan tersebut, tim JPU langsung mengajukan kasasi. Adapun JPU yang dipimpin Melur Kimaharandika menuntut AF dan NSF dengan hukuman 3,5 tahun dan 3 tahun penjara. (Ananda Gabriel)