5 Warga Kebon Jeruk, Bandung, Dinyatakan Bersalah Menempati Lahan KAI

Konten Media Partner
13 Desember 2019 12:16 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi solidaritas terhadap lima warga Kebon Jeruk Kota Bandung, Kamis (12/12). (Foto: Assyifa)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi solidaritas terhadap lima warga Kebon Jeruk Kota Bandung, Kamis (12/12). (Foto: Assyifa)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Kasus kriminalisasi terhadap lima orang warga Kebon Jeruk, Bandung, telah mencapai sidang pembacaan putusan, pada Kamis (12/12) sore, di Pengadilan Negeri Tingkat 1A Kota Bandung. Pengadilan memutuskan lima orang warga tersebut bersalah dan harus membayar denda sebesar Rp200 ribu per orang atau menjalani kurungan selama tujuh hari.
ADVERTISEMENT
Kelima orang tersebut, yaitu Itoh, Yayah, Jamiah, Rosid, dan Amin. "Mereka dinyatakan bersalah dan didenda, karena ini kan sifatnya tindak pidana ringan," ujar Kuasa Hukum Warga Kebon Jeruk, Ivan Chandra Syahrul, di depan Pengadilan Negeri Tingkat 1A Kota Bandung, Kamis (12/12).
Ruang pengadilan dipenuhi oleh puluhan warga yang menunjukkan solidaritas terhadap terdakwa. Setelah putusan dibacakan, terdengar seorang warga yang mengatakan "Lawan setan tanah" dan kalimat senada lainnya. Tak lama, beberapa warga pun menghampiri kelima terdakwa. Tampak seorang warga menangis sambil memeluk salah satu terdakwa.
Dalam sidang putusan, kelima warga tersebut dinilai telah menempati lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). Pasalnya, PT KAI mengklaim telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas tanah tersebut. Namun, kuasa hukum warga menyebutkan, bahwa ada ketidaksesuaian dalam penerbitan SHGB yang dimiliki oleh PT KAI.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut pun telah disampaikan dalam keterangan saksi ahli agraria yang dihadirkan oleh pihak warga. "Terbitnya SHGB nomor 7 itu cacat, tetapi itu tidak dipertimbangkan oleh hakim," kata Ivan.
Ketidaksesuaian tersebut salah satunya disebabkan oleh keluarnya SHGB pada saat proses hukum tengah berlangsung. "Terbitnya SHGB tersebut masih dalam proses gugat menggugat, proses banding, kenapa bisa terbit sertifikat? Ini maladministrasi," tegas Ivan.
"Kita akan coba kaji, di PTUN, sebenarnya apakah ini cacat administrasi atau tidak," ujar Ivan. Sementara itu, Ivan menyebutkan, pihak PT KAI tidak hadir dalam sidang pembacaan tuntutan dan diwakilkan oleh penyidik.
Ivan pun menegaskan, bukan hanya keterangan saksi ahli agraria yang dikesampingkan oleh hakim. Menurutnya, surat izin yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Bandung pun tidak dipertimbangkan oleh hakim, yang justru hanya terpaku pada SHGB yang dimiliki oleh PT KAI.
ADVERTISEMENT
Salah seorang warga yang dikriminalisasi, Yayah, mengatakan tanah yang ia tempati merupakan tanah turun temurun yang telah puluhan tahun ia gunakan.
"Ibu di sini udah dari tahun 1970, jadi sudah 49 tahun. Dari dulu enggak ada apa-apa, baru sekarang-sekarang dibongkar sama PT KAI, dibongkarnya tahun 2016," ujarnya. Ia pun mengaku, bahwa dirinya tidak pernah menerima surat pengosongan lahan.
Salah seorang warga Kebon Jeruk, Puji Retno, menyebutkan, bahwa warga akan bersolidaritas untuk membantu pembayaran denda kelima warga yang dikriminalisasi. "Karena buat kita, yang dikriminal lima orang ataupun satu orang, itu sama saja mengkriminal seluruh warga Kebon Jeruk," tuturnya.
Hingga kini belum ada tanggapan resmi dari PT KAI atas putusan ini. (Assyifa)
ADVERTISEMENT