7 Tersangka Pengeroyokan Suporter Persija Jakarta Segera Disidang

Konten Media Partner
12 Januari 2019 13:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
7 Tersangka Pengeroyokan Suporter Persija Jakarta Segera Disidang
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Pengeroyok pendukung Persija Jakarta Haringga Sirla di Mapolrestabes Bandung. (Foto: Iqbal Tawakal/kumparan)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Tujuh tersangka orang dewasa kasus pengeroyokan suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla, segera disidangkan pekan depan.
Ketujuh tersangka tersebut, Budiman (41), Joko Susilo (32), Goni Abdulrahman (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Cepi (20) dan Aldiansyah (21). Mereka akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (14/1/2019).
"Sidangnya nanti hari selasa tanggal 15 Januari," kata juru bicara PN Bandung Wasdi Permana, Sabtu (12/1/2019).
Wasdi mengatakan ada riga berkas yang diterima PN Bandung dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Berkas pertama bernomor No.11/Pid.B/2019/PN.Bdg tertulis nama tersangka Aditya Anggara, Dadang Supriatna, Goni Abdulrahman, Budiman dan Aldiansyah.
Sementara berkas lain dengan nomor No.10/Pid.B/2019/PN.Bdg dengan tersangka Joko Susilo. Berkas terakhir dengan nomor No.12/Pid.B/2019/PN.Bdg mencatat nama tersangka Cepi Gunawan.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim yang menangani perkara tersebut dipimpin M. Basir SH. Mengenai dakwaan, menurut Wasdi, ketujuh tersangka tersebut dikenakan dua pasal. Dakwaan pertama ketujuhnya dikenakan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, suporter Persija Jakarta Haringga tewas dikeroyok oknum Bobotoh saat laga Persib Bandung versus Persija Jakarta September 2018 lalu. Ada 14 orang tersangka yang ditangkap polisi.
Dari ke-14 tersebut, 7 orang berusia dewasa sedangkan 7 lainnya masih di bawah umur atau anak-anak. Pelaku anak-anak sudah divonis dan mendapat hukuman berbeda-beda dalam sidang di PN Bandung beberapa waktu lalu. (Ananda Gabriel)