news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

7 Tuntutan AJI Bandung Terkait THR Perusahaan Media

Konten Media Partner
31 Mei 2018 19:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
7 Tuntutan AJI Bandung Terkait THR Perusahaan Media
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Aksi jurnalis menuntut kesejahteraan kerja terhadap perusahaan media. (Foto: AJI Bandung)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari – Sejak 2014 Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandung melakukan survei Tunjangan Hari Raya (THR) perusahaan media terhadap pekerjanya. Dari hasil survei tersebut, masih ada perusahaan media tempat jurnalis bekerja yang tidak memberikan THR.
“Terkait dengan THR perusahaan media, AJI Kota Bandung sudah menggelar survei THR tahunan sejak 2014, 2015, 2016, dan 2017,” kata Ketua AJI Bandung, Ari Syahril Ramadhan, dalam diskusi “Mengingatkan Perusahaan Media Agar Memberikan THR Kepada Jurnalis” di KaKa Cafe, Jalan Tirtayasa No. 49 Bandung, Rabu (30/5/2018) sore.
“Kalaupun ada yang memberikan THR namun mekanismenya tidak sesuai ketentuan, termasuk besarannya yang masih di bawah UMK,” sambung Ari.
Survei 2017, kata dia, AJI Bandung melakukan survei THR menjelang hari raya Idul Fitri 1438 Hijriah. Hasilnya tak jauh berbeda dengan survei di tahun-tahun sebelumnya.
ADVERTISEMENT
“Masih ada perusahaan media yang mengabaikan kewajiban membayar THR kepada jurnalis. Padahal THR merupakan hak normatif pekerja media,” kata Ari.
Tahun 2017 tersebut, AJI Bandung melakukan survei terhadap 33 jurnalis yang bekerja di wilayah Bandung Raya. Sebanyak 13 jurnalis bekerja di media cetak, sembilan bekerja di tv, sembilan di media online dan dua jurnalis lainnya berkerja di radio.
Sebanyak 10 jurnalis berstatus sebagai pekerja tetap dan 23 lainnya berstatus kontrak dengan sistem penggajian berdasarkan berita yang ditayangkan.
Hasilnya, hanya 23 jurnalis yang mendapatkan THR. Itu pun tidak semuanya menerima THR berdasarkan Permenaker Nomor 6 tahun 2016. Masih ada yang besarannya di bawah ketentuan satu kali gaji. Istilah yang digunakan pun tidak mengacu pada regulasi. Ada yang menyebutnya bantuan hingga santunan.
ADVERTISEMENT
“Selain THR, kami menemukan ada 21 jurnalis yang mendapatkan upah di bawah UMK. Perlindungan dan jaminan sosial terhadap jurnalis pun masih minim. Dari 33 jurnalis yang disurvei, ada 20 orang yang tidak menapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan dari perusahaannya,” papar pria berkacamata ini.
Berkaca survei-survei AJI Bandung, dalam diskusi yang juga menghadirkan narasumber dari LBH Bandung, Hardiansyah, Ari kemudian membacakan 7 poin pernyataan sikap:
1. Meminta seluruh pengusaha media untuk patuh pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya. Besaran THR yang harus dibayarkan adalah satu kali gaji (take home pay) atau akumulasi rata-rata honor berita yang besarannya tidak boleh di bawah Upah Minimum Kota (UMK).
ADVERTISEMENT
2. Meminta seluruh pengusaha media untuk tidak membeda-bedakan status Perjanjian Kerja Waktu Tetap (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Baik pekerja tetap atau yang berstatus kontrak, koresponden dan kontributor tetap, berhak menerima THR.
3. Meminta seluruh pemilik dan manajemen media untuk melindungi pekerjanya dengan jaminan sosial sesuai UU Sistem Jaminan Sosial Nasional.
4. Mendesak Bagian Pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan media terkait hak normatif pekerja media dan memberikan sanksi tegas jika menemukan pelanggaran.
5. Meminta para pimpinan lembaga dan instansi pemerintahan serta pihak swasta untuk tidak memberikan imbalan atau hadiah apa pun kepada jurnalis.
6. Mengajak seluruh pekerja media untuk melaporkan pelanggaran hubungan industrial yang dilakukan oleh perusahaan tempatnya bekerja dan tidak menerima uang atau barang dari narasumber atau pihak lain yang berpotensi mengganggu independensi.
ADVERTISEMENT
7. Mengajak seluruh pekerja media untuk berserikat guna meningkatkan kesejahteraan bersama. (Iman Herdiana)